Cibinong – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan material proyek dengan Terdakwa T bin H. Dalam putusan Nomor 470/Pid.B/2024/PN Cbi yang dibacakan pada Rabu (29/10/2025).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Terdakwa, namun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa percobaan 4 bulan Terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Perkara ini berawal dari tindakan Terdakwa, seorang kontraktor yang bekerja sama dengan PT Unggul Budi Lestari dalam proyek pembangunan perumahan Tenjo City Premiere, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kategori Anti-SLAPP, Gugatan Ke Akademisi IPB Tidak Dapat Diterima Oleh PN Cibinong
Karena keterbatasan modal, Terdakwa menggunakan sejumlah material proyek seperti semen, besi, batu kali, pasir, dan pipa PVC senilai Rp262 juta untuk proyek lain yang juga ia tangani tanpa izin pihak perusahaan.
Perbuatan Terdakwa diketahui setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian antara pengiriman dan penggunaan material.
Berdasarkan hasil audit tersebut, PT Unggul Budi Lestari mengalami kerugian dengan nilai yang sama. Namun, sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan, Terdakwa telah mengganti seluruh kerugian perusahaan dengan menyerahkan uang sejumlah Rp262 juta dan mencapai kesepakatan damai.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata mempertimbangkan bahwa perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan telah mengembalikan kerugian korban sepenuhnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Majelis menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa.
“Majelis berpendapat penyelesaian perkara ini dapat menggunakan mekanisme keadilan restoratif karena kerugian telah diganti dan hubungan sosial antara terdakwa dan korban telah pulih,” demikian pertimbangan hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis juga menilai bahwa pemulihan kerugian korban melalui perdamaian mencerminkan prinsip keadilan.
"Penyelesaian perkara ini mencerminkan keberimbangan antara kepastian hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice). Dengan demikian, pidana bersyarat dianggap sebagai bentuk keadilan yang paripurna (total justice)," tambah pertimbangan hakim.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA
Putusan ini memperlihatkan bagaimana penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 dapat menciptakan penyelesaian perkara secara damai dan dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
Pengadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa serta pencapaian keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI