Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, kembali menorehkan capaian positif dalam penerapan pendekatan Keadilan Restoratif. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim, perkara pidana Nomor 264/Pid.B/2025/PN Mrb antara Terdakwa Ridwan alias Wan bin Rustian dan pihak PT. Bungo Makmur Abadi (BMA) sebagai korban berhasil diselesaikan secara damai pada Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula dari dakwaan Penuntut Umum yang menjerat Ridwan atas dugaan penggelapan hasil brondolan buah kelapa sawit milik PT. BMA yang diangkutnya sebagai sopir. Ridwan diduga menjual sebagian hasil angkutan tersebut, yakni sekitar 850 kilogram brondolan sawit, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,2 juta bagi perusahaan.
Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa.
Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan
Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyah Devina Maya Ganindra dengan anggota Muhammad Faisal Abdi dan Monalisa setelah menilai bahwa perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, Majelis kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak.
“Pihak pertama dan pihak kedua melakukan perdamaian dalam keadaan sehat, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” demikian bunyi salah satu klausul sebagaimana dikutip dari surat perdamaian.
Dyah Devina dalam keterangan dipersidangan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice merupakan bentuk peradilan modern yang mengedepankan prinsip pemulihan dan rekonsiliasi sosial di atas semangat pembalasan.
“Keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pelaku, tetapi menempatkan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak dengan mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan,” ujarnya dihadapan para pihak.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis menilai kesepakatan damai ini memenuhi unsur itikad baik, tanggung jawab, serta pemulihan kerugian korban secara penuh. Oleh karena itu, perdamaian tersebut dijadikan pertimbangan utama dalam proses putusan.
Baca Juga: Mediasi Sukses, Sengketa Lahan Sawit di Muara Bungo Jambi Berakhir Damai
“Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban perkara, tetapi juga menghadirkan solusi hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial”, ujar Faisal selaku hakim anggota saat dihubungi tim Dandapala.
Dengan capaian ini PN Muara Bungo kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Kestoratif. (Fadillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI