Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA RI menyelenggarakan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Sewilayah Hukum PT Palembang Tahun 2026, secara daring pada Kamis (04/06/2026) bertempat di Command Center PT Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim Tingkat Pertama, Panitera, serta aparatur peradilan di wilayah PT Palembang.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua PT Palembang, Herdi Agusten dengan didampingi oleh Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi. Dalam arahannya, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, mengapresiasi program bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum sebagai instrument peningkatan kualitas aparatur pengadilan.
“Peran dari badilum sangat signifikan dalam melaksanakan bimtek. Di wilayah PT Palembang, ini sangat bermanfaat untuk meingkatkan kualitas bagi panitera hakim tinggi dan seluruh aparatur pengadilan”, ucap Herdi Agusten.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Percepatan penyelesaian perkara merupakan sebuah sistem yang harus dibangun sejak awal persidangan hingga sampai pada putusan. Di mana manajemen persidangan yang efektif mencakup penjadwalan persidangan yang terukur, penerapan judicial case management, serta peran aktif hakim dalam mengendalikan tahapan beracara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin menyampaikan mengenai perbedaan antara bimtek dan diklat maupun pelatihan sertifikasi. “Bimtek yang lebih bersifat taktis, singkat dan micro learning. Hal ini berebeda dengan diklat atau pelatihan sertifikasi yang membutuhkan waktu cukup Panjang. Oleh sebab itu, agar Bimtek menjadi lebih efektif dan modern, maka dilakukan dengan platform Badilum Learning Centre (BLC) yang didahului dengan pembelajaran mandiri”, jelas Hasanudin.
Hasanudin juga menyampaikan harapan dengan adanya pembelajaran mandiri, diharapkan pada saat tatap muka, peserta dapat lebih aktif dan diisidengan diskusi sharing. “Dengan pembelajaran mandiri maka peserta bimtek dapat mempelajari materi, sehingga pada saat tatap muka, para peserta sudah punya pemahaman awal dan bisa diisi dengan diskusi terkait permasalahan di dalam praktik. Oleh sebab itulah maksud Bimtek dilakukan dengan blended learning”, ungkapnya.
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
Pembukaan ini adalah untuk menjelaskan teknis penggunaan BLC untuk pembelajaran mandiri sebelum pembelajaran tatap muka atau klasikal. Hal ini agar saat pembelajaran tatap muka peserta telah memiliki bekal dari pembelajaran mandiri, lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, PT Palembang berharap seluruh aparatur peradilan khususnya di wilayah Sumsel memiliki pemahaman yang utuh bahwa percepatan penyelesaian perkara merupakan satu kesatuan proses, yang dimulai dari manajemen persidangan yang efektif dan berujung pada putusan berkualitas guna mewujudkan kepastian hukum, kemudahan eksekusi, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (al/yl/ih/bma)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI