Cari Berita

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Ali Divonis 10 Bulan Penjara oleh PN Tembilahan

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-07-07 14:15:54
Dok. PN Tembilahan

Tembilahan, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menjatuhkan pidana penjara kepada Ali, pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dengan pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana putusan yang dibacakan pada hari Jumat (3/7).

Kejadian tersebut berawal pada 25 September 2025, Dimana Terdakwa menuju ke lahan dengan tujuan penanaman kelapa sawit. Terdakwa kemudian membagi tugas dengan ahyat, Dimana ahyat bertugas melakukan penyemprotan racun dan terdakwa yang membakar Semak belukar yang ada di ujung lahan.

Dalam fakta persidangan, hasil survei dan pemetaan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ditemukan lahan bekas terbakar dengan luas 12.270 meter persegi.

Baca Juga: Damai dengan Korban, PN Tembilahan Vonis Pelaku Penganiayaan Pidana Pengawasan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat meskipun demikian diketahui Terdakwa dalam membakar lahan tidak memenuhi kewajiban administratif untuk melapor atau memiliki izin dari Kepala Desa setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 tahun 2010 tantang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, sehingga terhadap pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum. Ucap Chandra Ramadhani selaku hakim ketua didampingi Rivaldo Ganti Diolan Siahaan dan Novi Yanti masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim juga mempertimbangkan penjatuhan pidana denda yang dituntut oleh penuntut umum, dimana Majelis Hakim memerhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan persidangan dihubungkan dengan kemampuan ekonomi Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa lebih tepat untuk hanya dijatuhi pidana penjara.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembukaan lahan tanpa bakar untuk mengantisipasi bencana kebakaran hutan/lahan dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatan dan kooperatif dalam memberikan keterangan.

Terhadap putusan yang dijatuhkan, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…