Tembilahan, Riau – Pengadilan Negeri Tembilahan kembali menegaskan komitmen untuk mendorong penyelesaian perkara pidana yang humanis dan mengedepankan pemulihan antara Pelaku dan Korban pada Kamis (12/2/26). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, yang terdiri dari Matius Evan Angggra, Syafariah Rizqa, dan Novi Yanti menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Ardi Wiranata alias Ardi Bin Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Roy Ardiansyah alias Ooy Bin Wens Rondonuwu yang telah dilakukan oleh Terdakwa pada 28 September 2025 di Pasar Kayu Jati, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan memahami akibat dari tindakannya. Saksi dan barang bukti mendukung bahwa penganiayaan tersebut menimbulkan luka pada pipi dan bibir korban, termasuk luka lecet dan lebam.
Sebelumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang telah diubah dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga merujuk ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan selanjutnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Baca Juga: Haru Selimuti Pembacaan Putusan PN Tembilahan Riau di Kasus Penipuan Motor
“Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim. “Terdakwa menunjukkan kesadaran atas kesalahannya dan telah melakukan perdamaian dengan korban, sehingga perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Korban Maafkan Pelaku yang Menyerangnya Pakai Pisau Cutter, PN Tembilahan Terapkan RJ
Oleh karena itu, Majelis Hakim mempertimbangkan unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dimana Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, diantara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian melalui Surat Pernyataan Perjanjian Perdamaian tanggal 22 Januari 2026, termasuk pembayaran ganti kerugian sebesar Rp1 juta untuk biaya pengobatan.
“Tujuan pemidanaan bukan untuk membalas, tetapi untuk menyadarkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik,” ujar Ketua Majelis Hakim. Berdasarkan pertimbangan hukum dan perdamaian yang telah tercapai, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana namun tidak perlu menjalani pidnananya dengan syarat umum tidak mengulangi, sehingga menjatuhkan pidana pengawasan 8 (delapan) bulan. Majelis Hakim menilai keputusan ini adil, menyeimbangkan aspek moral, hukum, dan sosial, sekaligus mendorong pemulihan korban serta reintegrasi terdakwa ke masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI