Berau, Kalimantan Timur –
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa
Julius yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pada Senin (30/03/26).
“Menjatuhkan pidana mati dengan
masa percobaan selama 10 tahun kepada Terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim
Agung Dwi Prabowo.
Sebagaimana dikutip dalam
putusan, peristiwa tragis ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 06.40 WITA,
Minggu (10/08/25). Ketika Terdakwa merenung di teras rumah, Sekitar 20 menit setelah
merenung.
Baca Juga: Intip Skenario PN Tanjung Redeb Simulasi Tanggap Bencana
Pada momen kesendirian dan keheningan
tersebut, Terdakwa merenungkan besarnya tekanan dari Ibu Mertuanya terkait
persoalan rumah tangganya, lalu pada saat itulah Terdakwa dengan sadar
mengambil suatu keputusan/langkah ekstrem untuk mengakhiri segalanya, yakni
dengan menghabisi nyawa istri, anak-anaknya, dan berniat untuk ikut mati
bersama.
Kemudian Terdakwa mengambil
sebilah parang dari dapur dan memutuskan untuk mengakhiri hidup keluarganya.
Majelis Hakim mencatat bahwa
perbuatan terdakwa dilakukan dalam beberapa fase secara sistematis: pertama, Terdakwa
menyerang istrinya Norviana (34) yang sedang memasak dengan mengayunkan parang
tepat memotong tengkuk leher korban; kedua, Terdakwa membunuh kedua anaknya NJ
(5) dan NS (4) yang masih balita di kamar tidur dengan mengayunkan parang
berkali-kali ke tubuh anak-anaknya dan untuk memastikan Terdakwa menggorok
leher anaknya; ketiga, kembali menusuk istrinya yang sedang hamil lima bulan;
dan terakhir, memindahkan jenazah anak-anak ke dapur dan menjejerkannya di
samping sang istri. Fakta ini menunjukkan adanya perencanaan matang (voorbedachte
rade) dan kesadaran penuh dalam setiap tindakan.
Sebagaimana dikutip dalam
putusan, Majelis Hakim membuktikan kesalahan Terdakwa, “Terdakwa sesungguhnya
mengerti dan menyadari sepenuhnya bahwa merampas nyawa darah daging dan
istrinya sendiri adalah perbuatan keji dan dilarang, namun Terdakwa secara
sadar tetap melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk mematikan mereka
secara melawan hukum demi menuruti egonya, sehingga dengan demikian unsur
kesalahan dalam diri Terdakwa telah terbukti secara sempurna.”
Majelis Hakim juga membantah
pengakuan Terdakwa di persidangan yang menyatakan dirinya merasa halusinasi,
bingung, atau takut, dengan Visum et Repertum Psikiatrikum yang secara
definitif menyimpulkan bahwa Terdakwa tidak menderita kelainan Skizofrenia
(psikotik).
Selain itu terungkap fakta bahwa
ternyata Korban Norviana tengah mengandung. “Salah satu korban sedang
mengandung benih bayi yang berusia 5 bulan, semakin mempertegas karakter fatal
dari perampasan nyawa ini,” tegas Agung, yang didampingi Muhammad Hanif
Ramadhan dan Benazir Pratiwi Hamdan, masing-masing Hakim Anggota.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Keadaan yang memberatkan Majelis
Hakim menilai perbuatan Terdakwa sadis, kejam, dan di luar batas
perikemanusiaan, sebagai kepala keluarga, terdakwa justru menghabisi nyawa
istri dan anak-anaknya, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga besar korban
serta trauma psikologis bagi masyarakat sekitar.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk berpikir-pikir selama 7 hari, sebelumnya menyatakan sikap menerima putusan atau menyatakan upaya hukum banding. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI