Cari Berita

Bunuh Istri Hamil & Anak: Julius Divonis Mati oleh PN Tanjung Redeb

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-03-31 14:40:56
Dok. PN Tanjung Redeb

Berau, Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Julius yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pada Senin (30/03/26).

“Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo.

Sebagaimana dikutip dalam putusan, peristiwa tragis ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 06.40 WITA, Minggu (10/08/25). Ketika Terdakwa merenung di teras rumah, Sekitar 20 menit setelah merenung.

Baca Juga: Intip Skenario PN Tanjung Redeb Simulasi Tanggap Bencana

 Pada momen kesendirian dan keheningan tersebut, Terdakwa merenungkan besarnya tekanan dari Ibu Mertuanya terkait persoalan rumah tangganya, lalu pada saat itulah Terdakwa dengan sadar mengambil suatu keputusan/langkah ekstrem untuk mengakhiri segalanya, yakni dengan menghabisi nyawa istri, anak-anaknya, dan berniat untuk ikut mati bersama.

Kemudian Terdakwa mengambil sebilah parang dari dapur dan memutuskan untuk mengakhiri hidup keluarganya.

Majelis Hakim mencatat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam beberapa fase secara sistematis: pertama, Terdakwa menyerang istrinya Norviana (34) yang sedang memasak dengan mengayunkan parang tepat memotong tengkuk leher korban; kedua, Terdakwa membunuh kedua anaknya NJ (5) dan NS (4) yang masih balita di kamar tidur dengan mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh anak-anaknya dan untuk memastikan Terdakwa menggorok leher anaknya; ketiga, kembali menusuk istrinya yang sedang hamil lima bulan; dan terakhir, memindahkan jenazah anak-anak ke dapur dan menjejerkannya di samping sang istri. Fakta ini menunjukkan adanya perencanaan matang (voorbedachte rade) dan kesadaran penuh dalam setiap tindakan.

Sebagaimana dikutip dalam putusan, Majelis Hakim membuktikan kesalahan Terdakwa, “Terdakwa sesungguhnya mengerti dan menyadari sepenuhnya bahwa merampas nyawa darah daging dan istrinya sendiri adalah perbuatan keji dan dilarang, namun Terdakwa secara sadar tetap melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk mematikan mereka secara melawan hukum demi menuruti egonya, sehingga dengan demikian unsur kesalahan dalam diri Terdakwa telah terbukti secara sempurna.”

Majelis Hakim juga membantah pengakuan Terdakwa di persidangan yang menyatakan dirinya merasa halusinasi, bingung, atau takut, dengan Visum et Repertum Psikiatrikum yang secara definitif menyimpulkan bahwa Terdakwa tidak menderita kelainan Skizofrenia (psikotik).

Selain itu terungkap fakta bahwa ternyata Korban Norviana tengah mengandung. “Salah satu korban sedang mengandung benih bayi yang berusia 5 bulan, semakin mempertegas karakter fatal dari perampasan nyawa ini,” tegas Agung, yang didampingi Muhammad Hanif Ramadhan dan Benazir Pratiwi Hamdan, masing-masing Hakim Anggota.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Keadaan yang memberatkan Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa sadis, kejam, dan di luar batas perikemanusiaan, sebagai kepala keluarga, terdakwa justru menghabisi nyawa istri dan anak-anaknya, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga besar korban serta trauma psikologis bagi masyarakat sekitar.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk berpikir-pikir selama 7 hari, sebelumnya menyatakan sikap menerima putusan atau menyatakan upaya hukum banding. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…