Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (6/5/2026).
Perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, dengan anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Sandy Firmansyah dalam perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Gin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama yang disertai dengan pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, M. Fais dalam perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Gin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan, dan Nurul Arifin dalam perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Gin terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama yang juga disertai pencurian dengan pemberatan. Atas keseluruhan perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Perkara ini bermula ketika para terdakwa bekerja sebagai buruh proyek pembuatan saluran irigasi di Subak Dalem Tengaling, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dengan korban bertindak sebagai pengawas proyek. Dalam fakta persidangan terungkap adanya motif sakit hati, di mana sehari sebelum kejadian para terdakwa merasa tersinggung akibat dimarahi korban terkait hasil pekerjaan. Kemudian, ketegabgab tersebut memuncak pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WITA ketika korban kembali memarahi dan menampar salah satu terdakwa di lokasi proyek.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang sangat brutal. Dalam persidangan terungkap bahwa Nurul Arifin memukul kepala korban menggunakan cangkul hingga korban tersungkur. Ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya, Sandy Firmansyah memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang-ulang, sementara M. Fais memegang kaki korban yang masih bergerak. Tidak berhenti di situ, Nurul Arifin kemudian menggorok leher korban menggunakan gergaji hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan alat bukti berupa visum et repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menyatakan korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan kepala akibat kekerasan tajam, di mana luka pada leher telah memutus pembuluh darah utama sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Selain itu, Majelis turut menilai adanya perbuatan lanjutan setelah pembunuhan, yaitu Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin membawa kabur sepeda motor milik korban ke Pulau Jawa, sedangkan M. Fais turut berperan dalam menyembunyikan barang hasil tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Hukuman Mati, Perspektif Perbandingan UUD 1945 dan UU HAM
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan adanya sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dilakukan dengan cara yang sangat kejam dan tidak manusiawi, para terdakwa sempat melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, serta tidak adanya pemaafan dari pihak keluarga korban. Putusan Majelis Hakim tersebut juga lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun terhadap masing-masing terdakwa, karena Majelis menilai keseluruhan fakta hukum menunjukkan tingkat kesalahan dan kekejaman yang tinggi sehingga layak dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sementara Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI