Cari Berita

Sidang Pembunuhan di Subak Tampaksiring Bergulir, 3 Buruh Proyek Diadili di PN Gianyar

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-02-28 06:00:59
Dok. Ist

Gianyar, Bali – Persidangan kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Gianyar. Tiga terdakwa, yakni Nurul Arifin alias Arik (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18), dihadapkan ke meja hijau atas tewasnya I Wayan Sedhana (54), seorang pengawas proyek saluran irigasi di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan tiga surat dakwaan terpisah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa tragis ini berawal pada 20 Oktober 2025 ketika ketiga terdakwa mulai bekerja sebagai buruh proyek pembuatan saluran irigasi dengan korban sebagai pengawas. Dalam dakwaan atas nama Nurul Arifin disebutkan bahwa pada 23 Oktober 2025 korban datang ke proyek dan memarahi para terdakwa karena kesalahan pemasangan besi serta meminta pekerjaan tersebut dibongkar ulang. Pada hari yang sama, korban kembali menghubungi melalui telepon dan memaki dengan kata-kata kasar, yang menurut dakwaan didengar bersama oleh para terdakwa dan menimbulkan rasa sakit hati.

Klimaks terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WITA. Saat itu korban kembali datang ke lokasi proyek. Percakapan mengenai teknis pekerjaan kembali memicu ketegangan. Dalam dakwaan disebutkan korban menampar salah satu terdakwa ketika merasa kesal karena terus ditanya. Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Dalam surat dakwaan atas nama Sandy Firmansyah dijelaskan bahwa salah satu terdakwa mengambil cangkul dan memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh. Setelah korban tersungkur dan masih bergerak, dua terdakwa lainnya disebut ikut memukul serta menahan tubuh korban.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Peristiwa menjadi semakin brutal ketika salah satu terdakwa mengambil gergaji dan menggerakkannya pada leher korban berulang kali hingga menimbulkan luka fatal. Uraian serupa juga termuat dalam dakwaan atas nama M. Fais yang menyebut tindakan bersama-sama dalam menahan tubuh korban sebelum leher korban digergaji. 

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor RS.01.06/D.XVII.1.4.15/373/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K(K), DFM di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, ditemukan luka terbuka pada leher yang memotong pembuluh nadi utama serta struktur vital lainnya. Kesimpulan medis menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan tajam pada leher yang menyebabkan pendarahan hebat.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Subsider, mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional tentang pembunuhan , serta lebih subsider lagi dengan pasal kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Rumusan dakwaan tersebut konsisten tercantum dalam berkas perkara ketiga terdakwa .

Dalam persidangan, ketiga terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang dengan pengawalan ketat. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena sangat jarang sekali terjadi perkara pembunuhan di daerah Bali. Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair diperkirakan akan menjadi fokus pembuktian di persidangan, apakah peristiwa tersebut merupakan ledakan emosi spontan atau memenuhi kualifikasi perencanaan menurut KUHP Nasional.

Sampai dengan berita ini diturunkan, berdasarkan pengamatan Dandapala telah diperiksa sekitar 4 orang Saksi yang mana 1 Saksi berfokus menerangkan hubungan kerja antara korban dengan para Terdakwa dan mulai mengerjakan proyek 5 hari sebelum pembunuhan, 1 orang Saksi yang dihubungi perihal penemuan mayat, 1 Saksi merupakan kakak kandung korban yang mana keluarga korban menuntut hukuman setimpal atas perbuatan pelaku dan 1 orang Saksi dari unsur kepolisian yang menerangkan alur penyidikan hingga penangkapan.

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 masih dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai konstruksi peran masing-masing terdakwa serta pembuktian unsur turut serta dan perencanaan dalam perkara yang mengguncang Gianyar ini. LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…