Cari Berita

Catat Rekor! MA Sukses Register 37 Ribu Perkara, Meningkat 22,2 Persen Dari Tahun 2024

Fadhillah Usman - Dandapala Contributor 2025-12-11 12:45:23
Dok. Ist.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencatat capaian tertinggi dengan meregistrasi 37.884 perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) hingga 9 Desember 2025. Jumlah ini meningkat sebanyak 22,2% dibandingkan tahun 2024 yang berhasil meregistrasi perkara sebanyak 30.991 dan menjadi penerimaan tertinggi dalam dua dekade terakhir.

Sebagaimana dikutip dalam berita resmi di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dari seluruh jenis perkara yang diterima pada 2025, Pidana Khusus mencatat peningkatan paling signifikan, yakni 54,5%, sedangkan jenis perkara lain yang juga meningkat antara lain Pidana Umum naik 23%, Upaya Hukum Peninjauan Kembali perkara Pajak naik 17,3%, Perdata Agama naik 4,4%, Perdata Khusus naik 2,5%, serta perkara TUN naik 2%.

Sementara itu, dari sumber data disebutkan terdapat dua jenis perkara yang mengalami penurunan, yakni pidana militer turun 28,9%, serta Perdata Umum juga turun 3,1%.

Baca Juga: Meneropong Penilaian Talenta SDM Berbasis Teknologi di MK

Adapun dari 37.884 perkara yang didaftarkan, diketahui sebanyak 29.344 perkara diajukan secara elektronik melalui Kasasi dan Peninjauan Kembali Elektronik. 

“Dari seluruh perkara tersebut, yang memenuhi syarat untuk bisa dajukan secara elektronik  sebanyak 30.384 perkara. Angka ini merupakan pengurangan dari jumlah perkara yang diterima dengan perkara Peninjauan Kembali putusan pengadilan pajak yang berjumlah 7.500 perkara, karena hingga saat ini belum bisa diajukan secara elektronik,” sebagaimana dikutip dari berita resmi yang ditulis oleh Asep Nursobah tersebut.

Dengan demikian, rasio pengajuan kasasi/PK elektronik 2025 mencapai 96,58%, meningkat drastis 272,31% dibandingkan rasio tahun 2024 yang hanya 25,94%.

Sementara itu dari data yang disajikan hingga 9 Desember 2025, MA telah memutus 34.900 perkara, atau 91,57% dari total perkara yang diterima tahun ini. Sedangkan khusus untuk perkara elektronik, 27.474 perkara telah berhasil diputus. 

Baca Juga: Terapkan Penuh Register Elektronik, PN Kayuagung Tutup Register Manual

Selain adanya peningkatan rasio pengajuan Kasasi/PK secara elektronik, dari data per 9 Desember 2025, MA juga merilis keberhasilan memutus perkara sebanyak 34.900 perkara, meningkat 12,9% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 30.908 perkara, sedangkan perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju mencapai 34.226 perkara.

Capaian tahun 2025 ini menegaskan keberhasilan Mahkamah Agung khususnya Kepaniteraan MA dalam percepatan transformasi sistem peradilan Indonesia secara digital melalui layanan Upaya Hukum Kasasi/PK secara elektronik demi terselenggaranya peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…