Cari Berita

Catur Alfath: Tingkatkan Kualitas Putusan Lingkungan dengan Judicial Activism

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-07-09 09:20:55
Dok. Ist.

Denpasar — Hakim Muda Mahkamah Agung RI menghadiri 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025 yang digelar di Denpasar, Bali sejak Senin (7/7) hingga Rabu (9/7). Konferensi ini mengangkat tema "Advancing Regional Commitments for Environmental Justice through Legal Approaches" dan menjadi forum penting bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen bersama terhadap keadilan lingkungan melalui pendekatan hukum.

Catur Alfath Satriya, Hakim PN Mandailing Natal menjadi pembicara dalam ajang internasional menyampaikan materi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak dasar manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Ia mengungkapkan bahwa ASEAN saat ini tengah menyusun ASEAN Declaration on Environmental Rights sebagai upaya kolektif menjamin hak lingkungan bagi setiap warga.

Dalam pemaparannya, Catur mengulas prinsip-prinsip penting dalam hukum lingkungan seperti pembangunan berkelanjutan, keadilan lintas generasi hingga partisipasi publik. Ia juga mengangkat sejumlah putusan penting pengadilan Indonesia yang berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan, antara lain kasus Walhi vs Pemerintah RI (2010), kasus Aswardi dkk vs PT Cahaya Bintan Abadi dkk (2010) hingga gugatan warga negara oleh Melanie Subono dkk vs Presiden RI (2021).

Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

“Kita perlu meningkatkan kualitas produk hukum, khususnya putusan pengadilan, dengan menerapkan judicial activism”, tegas Alfath dalam paparannya dikutip DANDAPALA.

Lebih lanjut, untuk mendorong judicial activism maka wajib meningkatkan kapasitas hakim sejak tahap awal karier, pentingnya mendorong penerapan hukum lingkungan yang progresif hingga memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, tutupnya.

Baca Juga: PN Probolinggo Lakukan Judicial Activism dalam Penerapan Restoratif Jutice

Sesi hari kedua ditutup dengan agenda Kelompok Kerja yaitu menyusun strategi dan aksi lanjutan Menuju COP30. Ragam masukan dari pemangku kepentingan, khususnya para Hakim Muda akan disampaikan dalam COP 30 yang akan diselenggarakan di Belém, Brasil tahun 2025. 

Keterlibatan hakim muda ini mencerminkan semakin aktifnya kontribusi peradilan Indonesia dalam dinamika hukum lingkungan kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor perlindungan hak lingkungan di mata Internasional. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI