Pelalawan,
Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan pemaafan hakim (rechtelijk
pardon) dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana putusan
yang dibacakan pada hari Jumat (22/5).
“Menyatakan
Terdakwa I Sumarni Als Mamak Amri Bin Sandi (Alm) dan Terdakwa II Uci Eliyanti
Als Uci Bin Syamrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan” sebagaimana dalam Pasal 471 KUHP
dan Menyatakan terhadap Para Terdakwa diberikan pemaafan hakim (rechterlijk
pardon), serta Menetapkan oleh karena itu Para Terdakwa tidak dijatuhi pidana.”
Ucap Dedi Alnando selaku hakim Tunggal.
Kejadian
tersebut berawal pada Kamis 1 Januari 2021, dimana terjadi percekcokan antara
Korban dengan Para Terdakwa dimana menurut Korban, pelanggan Sate milik Korban sedang
berduduk di tempat jualan Para Terdakwa. Kemudian Para Terdakwa tidak terima
kemudian marah dan menegur pelanggan tersebut, sehingga Pelanggan itu berpindah
ke tempat duduk lapak sate Korban.
Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai
Kemudian
setelah itu terjadi ribut mulut, lalu menurut keterangan Terdakwa I, pada saat
cekcok tersebut Korban terlebih dahulu memukul Terdakwa II menggunakan tong sampah
dan handphone miliknya. Karena Terdakwa II merupakan anak dari Terdakwa I, maka
Terdakwa I mendatangi tempat kejadian dan ikut membantu anaknya sehingga
terjadi perkelahian antara Para Terdakwa dengan Korban. Kemudian Terdakwa I
memukul wajah Korban, sedangkan Terdakwa II menjambak rambut milik Korban.
Berdasarkan
fakta dipersidangan, hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah
terbuktinya seluruh unsur-unsur dari Pasal 471 KUHPidana tersebut di atas, maka
Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal
dengan perbuatannya.
Akan
tetapi, diketahui dari keterangan saksi dan alat bukti dipersidangan bahwa
latar belakang terjadinya tindak pidana bermula dari Tindakan Korban yang
terlebih dahulu melakukan pemukulan kepada Terdakwa II menggunakan ember dan
handphone, sehingga spontan membuat para terdakwa terpancing emosi akibat
perbuatan Korban.
Lebih
lanjut, hakim dalam persidangan dengan mempertimbangkan visum et repertum juga tidak
ditemukan adanya akibat maupun cedera yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut,
sehingga perbuatan Para Terdakwa tidak menimbulkan luka berat ataupun akibat
serius.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
Oleh
sebab itu, hakim mendasarkan pada Pasal 54 ayat (2) KUHP, meskipun Para Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan, namun Para Terdakwa patut diberikan pemaafan hakim
(rechterlijk pardon) dengan mengacu pada keadaan yang meringankan maupun
memberatkan Para Terdakwa, termasuk sebab terjadinya pertikaian, tidak adanya
setelah kejadian Para Terdakwa melarikan diri, tidak adanya akibat serius yang
ditimbulkan, sikap kooperatif Para Terdakwa selama persidangan, serta masih
adanya harapan bagi Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan hidup
bermasyarakat secara baik. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI