Cari Berita

Cekcok dengan Pedagang Sate Berujung Sidang, Hakim Berikan Pemaafan kepada 2 Terdakwa

Bagus mizan - Dandapala Contributor 2026-06-02 16:15:28
Dok. Ist

Pelalawan, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan pemaafan hakim (rechtelijk pardon) dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana putusan yang dibacakan pada hari Jumat (22/5).

“Menyatakan Terdakwa I Sumarni Als Mamak Amri Bin Sandi (Alm) dan Terdakwa II Uci Eliyanti Als Uci Bin Syamrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan” sebagaimana dalam Pasal 471 KUHP dan Menyatakan terhadap Para Terdakwa diberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon), serta Menetapkan oleh karena itu Para Terdakwa tidak dijatuhi pidana.” Ucap Dedi Alnando selaku hakim Tunggal.

Kejadian tersebut berawal pada Kamis 1 Januari 2021, dimana terjadi percekcokan antara Korban dengan Para Terdakwa dimana menurut Korban, pelanggan Sate milik Korban sedang berduduk di tempat jualan Para Terdakwa. Kemudian Para Terdakwa tidak terima kemudian marah dan menegur pelanggan tersebut, sehingga Pelanggan itu berpindah ke tempat duduk lapak sate Korban.

Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai

Kemudian setelah itu terjadi ribut mulut, lalu menurut keterangan Terdakwa I, pada saat cekcok tersebut Korban terlebih dahulu memukul Terdakwa II menggunakan tong sampah dan handphone miliknya. Karena Terdakwa II merupakan anak dari Terdakwa I, maka Terdakwa I mendatangi tempat kejadian dan ikut membantu anaknya sehingga terjadi perkelahian antara Para Terdakwa dengan Korban. Kemudian Terdakwa I memukul wajah Korban, sedangkan Terdakwa II menjambak rambut milik Korban.

Berdasarkan fakta dipersidangan, hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbuktinya seluruh unsur-unsur dari Pasal 471 KUHPidana tersebut di atas, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Akan tetapi, diketahui dari keterangan saksi dan alat bukti dipersidangan bahwa latar belakang terjadinya tindak pidana bermula dari Tindakan Korban yang terlebih dahulu melakukan pemukulan kepada Terdakwa II menggunakan ember dan handphone, sehingga spontan membuat para terdakwa terpancing emosi akibat perbuatan Korban.

Lebih lanjut, hakim dalam persidangan dengan mempertimbangkan visum et repertum juga tidak ditemukan adanya akibat maupun cedera yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, sehingga perbuatan Para Terdakwa tidak menimbulkan luka berat ataupun akibat serius.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Oleh sebab itu, hakim mendasarkan pada Pasal 54 ayat (2) KUHP, meskipun Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun Para Terdakwa patut diberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dengan mengacu pada keadaan yang meringankan maupun memberatkan Para Terdakwa, termasuk sebab terjadinya pertikaian, tidak adanya setelah kejadian Para Terdakwa melarikan diri, tidak adanya akibat serius yang ditimbulkan, sikap kooperatif Para Terdakwa selama persidangan, serta masih adanya harapan bagi Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan hidup bermasyarakat secara baik. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…