Cari Berita

Dalam Sebulan, 5 Terdakwa Kasus Narkotika Direhabilitasi oleh PN Kota Agung Lampung

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-05-11 16:10:57
Dok. PN Kota Agung

Di tengah meningkatnya perkara narkotika yang masuk ke pengadilan, Pengadilan Negeri Kota Agung menunjukkan arah baru dalam penegakan hukum pidana. Tidak lagi semata menitikberatkan pada penghukuman, peradilan kini mulai memberi ruang lebih besar bagi pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika.

Dalam kurun satu bulan terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan lima putusan rehabilitasi terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika. Langkah ini menjadi sinyal kuat adanya perubahan paradigma penanganan perkara narkotika, dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Putusan terbaru dijatuhkan pada Kamis (07/05) terhadap Terdakwa Dwi Guntur dalam Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Kot. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Namun demikian, berdasarkan hasil asesmen terpadu, terdakwa dinilai sebagai penyalahguna dengan tingkat moderate dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Atas dasar tersebut, selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

Sebelumnya, empat terdakwa lain juga memperoleh putusan serupa, yakni Adnan Rifal dalam Perkara Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Kot, Aprizal dalam Perkara Nomor 74/Pid.Sus/2026/PN Kot, Ficto Fasha Arisandi dalam Perkara Nomor 50/Pid.Sus/2026/PN Kot, serta Bernando Saputra dalam Perkara Nomor 114/Pid.Sus/2026/PN Kot.

Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangannya menegaskan bahwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri memiliki karakteristik berbeda dengan pelaku tindak pidana narkotika lain seperti pengedar, penjual, maupun produsen narkotika.

“Kualifikasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbeda dengan jenis kualifikasi lain yang dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika seperti pengedar, penjual, atau yang memproduksi dan jenis perbuatan lainnya, sehingga berdasarkan paradigma viktimologi, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah termasuk korban penyalahgunaan narkotika, dan oleh karenanya sudah selayaknya mendapatkan hak-haknya sebagai korban, yang antara lain adalah hak mendapat pembinaan dan rehabilitasi,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Rangkaian putusan rehabilitasi ini memperlihatkan konsistensi Pengadilan Negeri Kota Agung dalam mendukung kebijakan rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemulihan bagi penyalahguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Lima putusan rehabilitasi dalam satu bulan menjadi catatan penting bagi praktik peradilan pidana di daerah. Di tengah dominasi pendekatan pemidanaan terhadap perkara narkotika, PN Kota Agung tampil sebagai contoh konkret bagaimana lembaga peradilan dapat mengambil peran aktif dalam mendorong pendekatan kesehatan publik dan pemulihan sosial dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. (ayt/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…