Jeneponto, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menegaskan komitmennya dalam upaya penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan.
Dalam kurun waktu 1 (satu) pekan, 3 (tiga) perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) masing-masing tercatat dalam register Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Tomi Ananda Pradisty Bin Abbas Henrianto Alias Tomi, Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Muh. Arya Parnoto D Bin Duruman Alias Arya dan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Ilham Saputra Soeka Bin Yunus.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ilham Saputra Soeka Bin Yunus selama 2 (dua) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari, kepada Terdajwa Muh. Arya Parnoto D Bin Duruman Alias Arya selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan kepada Tomi Ananda Pradisty Bin Abbas Henrianto Alias Tomi selama 9 (Sembilan) bulan”, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Jeneponto, Jalan Pahlawan No.14, Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, 17 September 2025 untuk perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp dan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp, dan pada hari Senin, 22 Juli 2025 untuk perkara Nomor 67/Pid.B/2025/PN Jnp.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
“Majelis Hakim menyatakan bahwa seiring berkembangnya sistem pemidanaan, pemidanaan tidak hanya bertumpu pada keadilan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada Terdakwa tetapi berorientasi kepada pertanggungjawaban Terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Secara singkat, perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp dan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp berawal dari aksi penipuan top-up aplikasi dana terhadap 9 (sembilan) orang korban
Kasus bermula ketika Terdakwa Tomi Ananda Pradisty bersama dengan Muh. Arya Parnoto mengelabuhi 9 (sembilan) orang korban untuk mengirimkan uang dengan nominal antara Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa Tomi Ananda Pradisty bersama dengan Muh. Arya Parnoto. Namun, ketika uang tersebut telah berhasil di transfer, Terdakwa Tomi Ananda Pradisty bersama dengan Muh. Arya Parnoto kemudian melarikan diri.
Kemudian dalam persidangan Majelis Hakim mempunyai peran penting melalui memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip PERMA 1 Tahun 2024 kepada Saksi Korban sehingga Para Saksi Korban dapat memaafkan perbuatan dari Terdakwa dan Terdakwa melalui keluarganya telah mengganti kerugian dari Para Saksi Korban sehingga terjadi perdamaian diantara Para Saksi Korban dengan Terdakwa Tomi Ananda Pradisty dan Terdakwa Muh. Arya Parnoto, yang kemudian juga telah dituangkan dalam surat perdamaian yang telah disepakati oleh keduanya.
Sedangkan dalam perkara Nomor 67/Pid.B/2025/PN Jnp bermula dari Terdakwa yang membantu Saksi Nurlina untuk melakukan ritual pengobatan herbal dengan cara memasukkan cincin milik korban, beras dan air ke dalam kantong plastik hitam. Dari fakta hukum tersebut diketahui bahwa ternyata kantong plastik tersebut diam-diam diganti oleh Saksi Nurlina, sehingga korban kehilangan cincinnya.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
“Dalam proses persidangan tersebut terungkap bahwa ternyata sebelum persidangan telah dibuat kesepakatan perdamaian di antara para pihak dan dalam persidangan korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa”, ucap Majelis Hakim.
Dengan keberhasilan penyelesaian 3 (tiga) perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, telah menunjukkan bahwa Mahkamah Agung khususnya PN Jeneponto telah mengupayakan penyelesaian perkara yang berdasarkan keadilan restoratif yang bertujuan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemulihan bagi Saksi Korban tetapi juga menghindarkan Terdakwa dari stigmatisasi negatif yang seringkali melekat akibat proses pemidanaan. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI