Namlea, Maluku — Pengadilan Negeri (PN) Namlea kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan dengan Terdakwa Lutfi Latupono. Perkara Nomor 27/Pid.B/2026/PN Nla tersebut resmi diputus dalam sidang terbuka untuk umum di PN Namlea. Langkah ini diambil setelah Terdakwa dan saksi korban Mama Biba, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela di hadapan persidangan.
Perkara pidana ini mengadili Terdakwa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemda Kabupaten Buru Selatan. Dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2017, Terdakwa memanfaatkan kedudukannya serta hubungan kekeluargaan sebagai adik ipar korban untuk meminjam uang dan menjanjikan sejumlah proyek pengadaan yang ternyata fiktif. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, hingga menimbulkan total kerugian bagi pihak korban mencapai Rp330.500.000,00.
Dalam proses pemeriksaan sidang, Majelis Hakim PN Namlea secara aktif mengupayakan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024. Pendekatan ini membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama dan Perdamaian pada 11 Mei 2026. Terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian hingga mencapai total Rp185.400.000,00, sementara korban secara ikhlas memaafkan sisa kerugian mengingat masih adanya ikatan kekeluargaan.
Baca Juga: PN Namlea Maluku Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus KDRT
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim PN Namlea yang diketuai oleh Angga Pratama, bersama dua Hakim Anggota, yaitu Imannul Yakin dan Ghesa Agnanto Hutomo, Majelis Hakim menguraikan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana secara mutlak, melainkan berfokus pada pemulihan keadaan semula (restitutio in integrum) serta penyelesaian konflik yang adil bagi korban maupun pelaku.
Baca Juga: Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa, PN Namlea Vonis 9 Tahun Bui Pelaku Pembunuhan
Mempertimbangkan terwujudnya perdamaian, sikap sopan Terdakwa, penyesalan mendalam, status Terdakwa yang belum pernah dihukum, serta kewajibannya menafkahi anak yang masih kecil, Majelis Hakim menjadikan hal-hal tersebut sebagai pertimbangan utama yang meringankan hukuman. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sesuai Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Terdakwa Lutfi Latupono, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Putusan ini mempertegas komitmen PN Namlea dalam menegakkan hukum pidana modern yang tidak sekadar berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan mengedepankan pemulihan hak korban serta nilai kemanusiaan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI