Serui, Papua - Pengadilan
Negeri Serui menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap terdakwa Apner
Petrus Aronggear alias Apner dalam perkara penembakan yang menewaskan Rainer
Kayoi di Kantor Banua, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Serui Jaya, Distrik Yapen
Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang
terbuka untuk umum pada Rabu (13/05/2026).
Vonis
Majelis Hakim lebih berat dan berbeda dari tuntutan Penuntut Umum. Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun atas
dakwaan kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Namun, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana
dakwaan alternatif kesatu berdasarkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP.
“Majelis
Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat lagi dikualifikasikan
sebagai kelalaian semata, melainkan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam
bentuk dolus eventualis,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam
persidangan.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Peristiwa
penembakan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIT
di salah satu ruangan Kantor Banua. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa
awalnya datang ke lokasi untuk membantu persiapan acara tutup tahun setelah
diajak saksi Yohanis Philipus Heatubun. Di lokasi, terdakwa bertemu dengan
saksi Yanto Wilfred Kayoi dan korban Rainer Kayoi.
Saat
berada di dalam ruangan gudang kantor, terdakwa melihat senapan angin jenis PCP
milik saksi Yohanis Philipus Heatubun yang diletakkan di samping lemari dalam
keadaan magazine dan peluru masih terpasang. Terdakwa kemudian mengambil
senapan tersebut sambil bercanda dan mengarahkannya ke korban dengan
mengatakan, “kam liat sa tembak ee”. Terdakwa lalu mengokang dan menarik
pelatuk ke arah kasur, namun hanya mengeluarkan angin kosong. Tidak lama
kemudian, terdakwa kembali mengokang dan menembakkan senapan untuk kedua
kalinya. Saat itulah kepala bagian kiri korban mengeluarkan darah.
Korban
sempat dilarikan ke RSUD Serui oleh terdakwa bersama saksi Yanto Wilfred Kayoi.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala
kiri. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, ditemukan luka tembak masuk
dan serpihan logam pada rongga tengkorak korban yang menimbulkan bahaya maut.
Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa sebagai orang yang mengetahui
cara menggunakan senapan angin seharusnya memahami risiko mematikan dari
penggunaan senjata tersebut. Selain itu, Majelis juga menyoroti fakta bahwa
terdakwa menggunakan senapan sambil bermain-main, mengarahkan laras ke arah
korban, serta melakukan penembakan sebanyak dua kali ketika berada dalam
pengaruh minuman keras.
“Seharusnya
terdakwa secara rasional dapat memperkirakan adanya kemungkinan bahaya apabila
senapan tersebut melepaskan peluru, namun terdakwa tetap melanjutkan
perbuatannya,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa sikap batin terdakwa memenuhi karakteristik kesengajaan
dengan kemungkinan (dolus eventualis). Oleh karena itu, terdakwa
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan
alternatif kesatu Penuntut Umum.
Dalam
menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang
memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa
meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain, serta menunjukkan sikap
tidak memperhatikan risiko dari tindakannya. Sementara itu, keadaan yang
meringankan antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum,
dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards
Selain
menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, Majelis Hakim yang terdiri dari
Manggala Widi Adianto selaku Hakim Ketua, dengan anggota Diokhrisna Bayu
Nugroho dan Ardiansyah Iksaniyah Putra, juga menetapkan agar barang bukti
berupa senapan angin, tas senapan, amunisi, dan magazine dirusak sehingga tidak
dapat digunakan kembali. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI