Cari Berita

Delegasi Pengadilan Internet Beijing di MA: AI Membantu, Hakim Tetap Memutus

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-30 09:00:36
Dok. Ist.

Jakarta – Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) boleh membantu, tetapi putusan tetap berada di tangan hakim. Pandangan itu disampaikan Presiden Pengadilan Internet Beijing, Jiang Ying, saat memimpin delegasi peradilan Beijing, Tiongkok, dalam kunjungan ke Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Rombongan tersebut diterima Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, bersama jajaran pimpinan MA. Selain soal AI, kedua pihak saling bertukar informasi tentang arah kebijakan digitalisasi peradilan, cara masing-masing negara mengelola sistem peradilannya, digitalisasi manajemen perkara, persidangan elektronik, hingga tata kelola rekrutmen dan sertifikasi hakim.

Isu AI mengemuka dalam diskusi teknis yang digelar seusai audiensi. Ketika tim Kepaniteraan MA menanyakan peran AI dalam penyusunan putusan, Jiang Ying menyatakan bahwa kedudukan dan kewenangan hakim untuk memutus perkara tidak bisa diambil alih oleh teknologi. “Hakim yang memutuskan, hakim tidak dapat digantikan oleh AI,” ujarnya.

Baca Juga: Delegasi Peradilan Beijing Bertandang Ke PT Jakarta, Bahas Peradilan Elektronik

Meski begitu, ia menyebut AI dapat mengurangi beban kerja hakim, misalnya untuk urusan format dan data, dengan syarat hakim mampu memastikan bahwa bantuan yang diberikan itu benar. Jiang Ying juga mengungkapkan bahwa peradilan Tiongkok membangun perangkat AI (AI tools) sendiri untuk menunjang pekerjaan hakim. Namun, pemakaiannya menjadi pilihan tiap hakim, tanpa mengurangi independensi mereka dalam menjalankan kewenangan.

Dari pihak MA, diskusi teknis menghadirkan Kepala Subbagian Pengembangan Teknologi Informasi Biro Hukum dan Humas MA, Ikhwanul Dawam Sutawijaya, bersama tim Kepaniteraan MA yang terdiri atas Hakim Yustisial Fikri Habibi, Angel Firstia Kresna, dan Andhika Perdana. Topik yang diangkat meliputi modernisasi manajemen perkara, tata cara sidang elektronik, dan penggunaan AI untuk menunjang tugas yudisial.

Fikri Habibi mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat lebih dari tiga juta perkara yang ditangani MA dan badan peradilan di bawahnya. Menurutnya, modernisasi menjadi salah satu jalan untuk mengatasi tantangan administrasi manual, menekan potensi praktik transaksional, serta membuka akses informasi peradilan yang lebih luas bagi publik.

Fikri kemudian menguraikan tahapan modernisasi tersebut. Prosesnya bermula pada 2007 dengan publikasi putusan. Capaian yang ia sebut paling fenomenal terjadi pada 2018, saat MA meluncurkan e-Court yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada 2024, hadir Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) yang mengintegrasikan pengadilan tingkat pertama dengan MA, dan rangkaian itu berlanjut hingga pendaftaran secara elektronik pada 2025.

Ia menilai layanan peradilan elektronik di Indonesia berkembang makin signifikan seiring integrasi lintas tingkat peradilan. SIPP yang dipakai pengadilan tingkat pertama dan banding tersambung dengan SIAP MA Terintegrasi, yang menjadi sarana penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Kepada delegasi, MA turut memperkenalkan Smart Majelis, sistem yang diluncurkan di tingkat pertama sejak 2025 dengan tujuan menjaga integritas dan proporsionalitas pembagian beban kerja hakim agung. Dibahas pula teknologi deteksi dini (early detection) atas perkara sejenis sebagai cara menemukan potensi disparitas putusan.

Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi

Sementara itu, Ikhwanul menyoroti aspek infrastruktur dan keamanan, khususnya perlindungan data perkara. Ia menjelaskan bahwa badan peradilan di Indonesia menerapkan arsitektur teknologi informasi yang terdesentralisasi. Model tersebut terkait dengan tuntutan pengelolaan data yang efektif dan efisien, mengingat besarnya jumlah satuan kerja peradilan dan luasnya wilayah Indonesia.

Pertemuan ini menjadi ruang berbagi pengalaman bagi kedua pihak dalam membangun peradilan berbasis teknologi. Langkah tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dan kerja sama internasional, tanpa mengesampingkan integritas, keamanan data, dan independensi kekuasaan kehakiman. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…