Cari Berita

Diawali Kesepakatan Damai, PN Lasusua Sultra Beri Pemaafan Hakim ke Terdakwa Penganiayaan

Humas PN Lasusua - Dandapala Contributor 2026-05-05 13:15:49
Dok. PN Lasusua

Lasusua, Kolaka Utara — Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara tindak pidana penganiayaan pada Selasa (4/5). Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Satria Perdana selaku Ketua Majelis, serta Aryatama Hibrawan dan Lian Christo Sianturi sebagai Hakim Anggota.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa merasa tersinggung dan malu setelah ditegur di hadapan orang banyak saat hendak melihat aktivitas pembongkaran bahan bakar. Situasi tersebut berlanjut ketika Terdakwa terlibat adu mulut dengan Korban saat giliran mengisi bahan bakar, hingga akhirnya Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap Korban. Pelaku kemudian diamankan tidak lama setelah kejadian oleh petugas kepolisian yang kebetulan sedang berada di lokasi.

Penuntut Umum dalam persidangan mendakwa Terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Lasusua Judiciary Arena, Harmoni Dua Peradilan Dalam Semangat Kemerdekaan

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak, di mana Terdakwa bersedia membayar ganti kerugian sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Korban guna mengganti kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa, sementara Korban menyatakan memaafkan perbuatan Terdakwa dan sepakat menyelesaikan perkara secara restoratif.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana Pasal 53 dan Pasal 54 ayat (1). Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP yang mengatur syarat pemberian pemaafan hakim. Pertimbangan tersebut mencakup ringannya perbuatan, keadaan pribadi Terdakwa, serta keadaan pada saat dan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi serta dengan mempertimbangkan pula segi keadilan dan kemanusiaan, maka Majelis Hakim akan memberikan pemaafan hakim kepada Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan,” ujar Hakim Anggota saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, namun memberikan pemaafan hakim kepada Terdakwa.

Baca Juga: Manajemen Risiko Bencana di Bumi Sulawesi, Ini Langkah PN Lasusua!

“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa” ucap Ketua Majelis membacakan amar putusan.

Putusan ini mencerminkan penerapan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan, perdamaian, dan keadilan substantif bagi para pihak sehingga putusan mencerminkan keadilan bagi para pihak. (ah/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…