Minahasa Utara, Sulut-Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melalui Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) menggelar focus group discuccion (FGD) monitoring dan evaluasi (monev) penanganan perkara restorative justice bagi Pengadilan Negeri (PN) sewilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado secara luring dan daring yang dipusatkan di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada (12/5).
“Pembinaan dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum PT Manado” terang tim humas PN Airmadidi saat dikonfirmasi Dandapala.
FGD dipimpin oleh Hakim Yustisial pada Ditjen Badilum, Rudy Harri Pahlevi Pelawi selaku narasumber. Di awal acara peserta melakukan pre-test untuk mengetahui pengetahuan serta pemahaman peserta perihal penerapan keadilan restorative.
Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara
Acara dilanjutkan dengan diskusi antar peserta FDG terkait penerapan restorative justice di Pengadilan masing-masing. Salah seorang peserta diskusi menyampaikan kendala yang dihadapinya dalam penerapan restorative justice salah satunya adalah ketidakmauan korban untuk berdamai dengan pelaku meskipun telah dijelaskan bahwa perdamaian yang terjadi tidak serta merta menghentikan proses hukum. Hal ini diamini juga oleh peserta lain dalam diskusi itu.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
“Mengenai kendala RJ, mayoritas untuk Pengadilan yang belum berhasil menerapkan RJ dikarenakan korban yang tidak sepakat untuk berdamai sehingga sulit melakukan persuasi”, ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa selaku aparat penegak hukum, Pengadilan harus saling berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memaksimalkan penerapan RJ dalam penanganan perkara. Tentunya dengan memperhatikan kriteria perkara yang dapat diterapkan RJ sebagaimana ditentukan dalam Perma 1 tahun 2024 dan KUHAP. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI