Jakarta - Advokat terdakwa Nadiem Makarim, Tetty Diansari sempat bertanya kepada ahli Prof Romli Artasasmita terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi non palu selama 6 bulan terhadap hakim Purwanto S Abdullah. Purwanto yang menjadi ketua majelis Nadiem Makarim langsung meluruskan pertanyaan advokat tersebut.
Rekomendasi itu dibuat KY saat Purwanto menyidangkan perkara impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Dalam jawabannya, Prof Romli Artasasmita menjelaskan KY merupakan lembaga yang berwenang mengawasi perilaku hakim.
“Jika KY memutuskan sanksi non palu, maka hakim yang bersangkutan tidak berwenang memimpin jalan persidangan,” ucap Romli dalam persidangan pada Senin (4/5).
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Setelah kesempatan bertanya dari Advokat dan Penuntut Umum selesai, Purwanto di muka persidangan langsung meluruskan pendapat Prof. Romli Artasasmita tersebut.
“Dari Komisi Yudisial itu rekomendasi, bukanlah putusan. Dan oleh MA telah menyikapinya, sehingga saat ini Saya masih dapat menjalankan tugasnya,” kata Purwanto di persidangan dengan tegas.
Penegasan ini sekaligus meluruskan pandangan yang berkembang dalam sidang, termasuk keterangan Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita yang sebelumnya menyebut bahwa hakim yang direkomendasikan sanksi nonpalu otomatis tidak dapat memimpin persidangan.
Jauh sebelumnya pada Refleksi Akhir Tahun MA 2025, Ketua MA Sunarto Prof Sunarto telah menjelaskan bahwa setiap rekomendasi KY akan diproses melalui mekanisme internal MA. Keputusan akhir tetap berada di tangan MA sebagai otoritas yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap hakim.
Baca Juga: Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan
“Rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan. Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung akan ditentukan kemudian,” ujar Sunarto.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa baik MA maupun KY tidak berwenang menilai substansi putusan hakim. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang membatasi pengawasan KY pada aspek etik, sementara aspek teknis yudisial sepenuhnya berada dalam kewenangan MA.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI