Cari Berita

Ditjen Badilum Gelar Reviu Tahun Ke-3 Kerjasama MA & PT Pos Indonesia

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-01-30 11:25:17
Dok. Web. Ditjen Badilum.

Yogyakarta – Dalam rangka menyempurnakan mekanisme pengiriman dokumen hukum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melakukan langkah strategis dengan menggelar rapat evaluasi besar. Upaya ini dilakukan untuk sempurnakan mekanisme surat tercatat melalui reviu tahun ketiga kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, Kamis 29/1.

Sebagaimana diketahui, pengiriman surat tercatat kini telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan telah memasuki tahun ketiga, sehingga pengadilan kini dapat memanfaatkan jaringan cabang pos seluruh Indonesia untuk mempercepat pengiriman.

Untuk lebih menyempurnakan pengiriman surat tercatat yang sudah berjalan ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum gelar rapat finalisasi penyusunan handbook penanganan kiriman dokumen dan review pelaksanaan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia.

Sinergi Antar Lingkungan Peradilan

Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita,  Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Panggilan Sidang Via Pos Bikin Perkara Kini Lebih Tertib

Turut hadir sebagai tuan rumah, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Herri Swantoro, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. Sutio Jumadi Akhirno, para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta pimpinan pengadilan tingkat pertama wilayah Yogyakarta dari empat lingkungan peradilan.

Standarisasi dan Solusi Kendala Lapangan

Dari pihak mitra, perwakilan PT Pos Indonesia yang hadir memaparkan perkembangan pelaksanaan kerja sama pengiriman surat tercatat ini adalah Dino Ariyadi (Executive Vice President Enterprise Business) dan Hany Sartana (Senior Vice President Courier and Logistics Operation) beserta tim yang terkait.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyeragamkan standar penanganan kiriman dokumen surat tercatat serta menyusun panduan tanya jawab (frequently asked question atau FAQ) atas kendala yang sering muncul. Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan proses pengiriman surat tercatat dari pengadilan akan lebih berjalan baik, sehingga pihak berperkara dapat lebih cepat menerima surat dan mendapat pelayanan keadilan yang lebih baik. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…