Cari Berita

Panggilan Sidang Via Pos Bikin Perkara Kini Lebih Tertib

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-09-22 13:15:02
PODIUM (dok.ist)

 Jakarta – Tidak terasa sudah dua tahun sejak panggilan dan pemberitahuan terkait perkara di pengadilan tidak lagi dilakukan jurusita pengadilan. Tetapi kini melalui surat tercatat PT Pos Indonesia.

 

Reviu kendala dan tantangan terhadap hal tersebut dibahas dan dikupas tuntas di episode terbaru PODIUM. Menghadirkan Zahlisa Vitalita, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana

 

Podium sendiri adalah Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang hadir berkala. Isu-isu aktual terkait dunia peradilan dibahas di dalamnya. Menjadikan kehadirannya selalu ditunggu.

 

Terbitnya SEMA No 1 Tahun 2023 diikuti Instruksi Dirjen Badilum No 2 Tahun 2024 menjadikan mekanisme panggilan sidang di peradilan umum resmi beralih dari Jurusita ke layanan surat tercatat PT Pos Indonesia. 

 

Sebagai sebuah hal baru, kebijakan ini membawa perubahan sekaligus tantangan tersendiri di lapangan. “Penghematan biaya perkara di tengah keterbatasan tenaga Jurusita di pengadilan,” ungkap Zahlisa Vitalita.

 

Dalam praktek tentu bukan tanpa kendala. Kurangnya komunikasi menjadikan pemahaman arti penting dan prosedur peradilan petugas pos belum merata.

 

Untuk iitu,  Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi rutin dengan melibatkan jajaran PT Pos di wilayah Pengadilan Tinggi.

 

“Sertifikasi untuk petugas pos,” usulnya untuk menjamin standar layanan pengiriman dokumen terkait persidangan.

 

Isu menarik lainnya adalah soal MoU. “Satuan kerja tidak perlu membuat MoU, rujuk saja MoU yang dibuat MA,” tegasnya sembari mengingatkan pentingnya budaya literasi terhadap aturan.

Baca Juga: Temui Sejumlah Kendala, PN Marisa Monev Pemanggilan Surat Tercatat dengan PT Pos

 

Terakhir, keberadaan aplikasi Kibana menjadi terobosan penting. Hasil kerjasama Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia yang memungkinkan pelacakan status pengiriman surat secara real-time. Pemahaman dari aparatur pengadilan, akan menjadikan panggilan perkara semakin tertib. (Gillang Pamungkas/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI