Jakarta. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terus melakukan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara dan pelayanan pengadilan guna meningkatkan kualitas layanan di lingkungan peradilan umum.
“Penyempurnaan SOP ini difokuskan pada penyelarasan prosedur penanganan perkara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” kutip DANDAPALA dari website Ditjen Badilum 5/2.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama empat hari, Selasa hingga Jumat, 3–6 Februari 2026, dengan melibatkan para pimpinan pengadilan tinggi, hakim, serta aparatur peradilan yang berpengalaman dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, memimpin langsung kegiatan ini. Ia menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik hingga mencapai tahap finalisasi SOP Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan, serta Penyempurnaan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan pengadilan tinggi, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Siswandriyono, Ketua PT Kalimantan Timur Albertina Ho, Ketua PT Palangkaraya Pujiastuti Handayani, Wakil Ketua PT Sulawesi Tengah Sohe, serta Wakil Ketua PT Palangkaraya Muhammad Damis.
Selain itu, turut hadir para panitera yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara, di antaranya H. Tavip Dwiyatmiko, (Panitera PT Jakarta), Dwi Setyo Kuncoro, (Panitera PT Denpasar), serta para panitera pengadilan negeri se-wilayah Jakarta.
Baca Juga: Saat Ketua Pengadilan Ramai-ramai Kunjungi Ditjen Badilum yang Penuh Inovasi
Dalam koordinasi tersebut, para pimpinan pengadilan menyampaikan saran dan tanggapan terhadap SOP yang selama ini diterapkan, termasuk pengalaman pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja.
Ditjen Badilum menampung seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung RI sebagai rekomendasi dalam penyusunan kebijakan ke depan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI