Cari Berita

Diwarnai Kericuhan, Perlawanan atas Sita Eksekusi di PN Langsa Berakhir Damai

Humas PN Langsa - Dandapala Contributor 2026-07-28 20:45:32
Dok. PN Langsa

Langsa, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Langsa kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata. Kali ini, keberhasilan tersebut dicapai dalam perkara perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) terhadap perkara yang telah diajukan penetapan eksekusi dan telah melalui tahapan konstatering atau pemeriksaan lapangan praeksekusi.

Perkara bantahan dengan register Nomor 5/Pdt.Bth/2026/PN Lgs berhasil diselesaikan melalui mediasi pada Selasa (21/7/2026) di Ruang Mediasi PN Langsa. Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Rahmi Warni dengan hakim anggota Muhammad Yuslimu Rabbi dan Indah Pertiwi. Setelah sidang pertama yang dihadiri para pihak, Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator PN Langsa, Patrio Cipta Harvi, untuk memimpin proses mediasi.

Permasalahan bermula ketika Terlawan I mengajukan sita eksekusi atas Putusan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Lgs jo. Nomor 53/PDT/2023/PT BNA jo. Nomor 904 K/PDT/2024 dan telah dilakukan konstatering terhadap objek tanah yang diklaim sebagai milik Pelawan. Pada saat pelaksanaan konstatering, sempat terjadi keributan kecil di lokasi objek sengketa.

Baca Juga: Perlukah Permohonan Pengangkatan Sita Eksekusi Pasca Putusan Bantahan?

Pelawan kemudian mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut dengan alasan bahwa konstatering dilakukan di atas tanah miliknya, sementara Pelawan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan para Terlawan sehubungan dengan penetapan konstatering tersebut.

Proses mediasi yang dipimpin Patrio Cipta Harvi dengan didampingi Panitera Pengganti Sri Herlinawati berlangsung sebanyak delapan kali pertemuan, mulai 4 Juni hingga 21 Juli 2026. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui rangkaian pertemuan yang berlangsung terbuka dan konstruktif, para pihak menunjukkan iktikad baik untuk mencari penyelesaian bersama. Pendekatan musyawarah yang difasilitasi mediator mendorong para pihak tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kepastian, kemanfaatan, serta keberlanjutan hubungan sosial di antara mereka.

Pokok-pokok kesepakatan perdamaian tersebut meliputi pembayaran ganti kerugian kepada Terlawan I yakni Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV membayar sebesar Rp84 juta. Kemudian Terlawan V dan Terlawan VI membayar masing- masing sebesar Rp20 juta.

Kesepakatan tersebut mengatur secara menyeluruh mekanisme ganti rugi, tata cara, jumlah, dan jadwal pembayaran, termasuk ketentuan mengenai jaminan. Skema penyelesaian tersebut disusun secara rinci guna mencegah potensi sengketa lanjutan. Para pihak juga menyepakati pembayaran dilakukan baik secara sekaligus maupun bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Patrio Cipta Harvi menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini didukung oleh kemauan dan iktikad baik para pihak untuk berdialog serta mencari solusi terbaik. Menurutnya, hakim mediator tidak hanya memfasilitasi tercapainya kesepakatan, tetapi juga memastikan kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif sehingga benar-benar menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Selain menghasilkan penyelesaian hukum, mediasi ini juga berhasil memperbaiki komunikasi dan hubungan sosial di antara para pihak. Selanjutnya, para pihak sepakat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (akta van dading) pada 27 Juli 2026, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei, mengapresiasi keberhasilan mediasi tersebut.

“Keberhasilan mediasi ini sekaligus menegaskan komitmen PN Langsa untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara progresif, efektif, dan sesuai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Selain mempercepat penyelesaian perkara, mediasi juga memberikan ruang bagi solusi yang lebih adaptif, mengurangi beban persidangan, serta menjaga stabilitas hubungan sosial para pihak dengan meminimalkan potensi konflik lanjutan di masyarakat,” ujar Kemas Reynald Mei. (say/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…