Cari Berita

Dua Pengadilan Tak Berwenang: Kemana Keadilan Harus Diperjuangkan?

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H. -Hakim Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-09-02 11:00:43
Dok. Ist.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkuat praperadilan sebagai sarana kontrol terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Namun, Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP belum menentukan secara tegas pengadilan negeri mana yang berwenang secara relatif. Undang-undang hanya menyebut “pengadilan negeri” atau “ketua pengadilan negeri”, tanpa menjelaskan apakah permohonan harus diajukan berdasarkan tempat tinggal Pemohon, tempat kedudukan Termohon, tempat upaya paksa dilakukan, atau pengadilan yang kelak mengadili perkara pokok.

Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik negatif kompetensi, yaitu situasi di mana dua atau lebih pengadilan negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang mengadili suatu permohonan praperadilan. Akibatnya, pokok permohonan belum pernah diperiksa secara substansial, sementara hak Pemohon untuk memperoleh pengujian yudisial terhadap upaya paksa menjadi terhambat.

Dalam praktik, terdapat dua pendekatan yang berbeda dalam menentukan kompetensi relatif. Pendekatan pertama menggunakan asas lex loci actus, yakni kewenangan mengikuti tempat dilakukannya tindakan upaya paksa. Pihak yang menganut pandangan ini menilai bahwa locus tindakan penyidikan dan keterkaitannya dengan forum perkara pokok lebih relevan daripada domisili Termohon. Pasal 118 HIR tentang asas actor sequitur forum rei tidak diterapkan karena praperadilan bukan sengketa privat, melainkan mekanisme pengujian tindakan negara.

Baca Juga: Hak Pekerja Diperjuangkan Atau Dilindungi?

Pendekatan kedua berpendapat bahwa praperadilan dilaksanakan oleh pengadilan negeri, bukan oleh pengadilan khusus yang kelak memeriksa perkara pokok. Karena tata cara praperadilan bersifat kontensius dan menyerupai perkara perdata atau quasi perdata, kekosongan norma dapat diisi melalui asas actor sequitur forum rei: pihak yang mengajukan permohonan mengikuti forum tempat pihak lawannya tinggal atau berkedudukan.

Pendekatan lex loci actus memang logis karena praperadilan menguji tindakan aparat. Namun, pendekatan ini sulit diterapkan apabila satu rangkaian penyidikan berlangsung di banyak wilayah. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat terjadi di lokasi yang berbeda-beda. Jika setiap locus melahirkan kewenangan tersendiri, satu permohonan dapat berhadapan dengan beberapa forum sekaligus, sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Sebaliknya, tempat tinggal atau tempat kedudukan Termohon merupakan titik taut yang lebih sederhana, stabil, dan mudah diketahui. Identitas serta alamat pejabat atau instansi yang menerbitkan tindakan tercantum dalam surat perintah, penetapan tersangka, surat penahanan, atau dokumen upaya paksa. Domisili Termohon tidak berubah meskipun tindakan penyidikan tersebar di berbagai wilayah.

Penerapan actor sequitur forum rei tidak berarti menjadikan praperadilan sebagai perkara perdata. Karakter quasi perdata hanya menunjuk pada teknik pemeriksaannya: terdapat Pemohon dan Termohon, permohonan dan jawaban, eksepsi, pembuktian, serta putusan yang mengikat para pihak. Objeknya tetap tindakan negara dalam proses pidana. Karena itu, asas hukum acara perdata dapat digunakan secara terbatas untuk mengisi kekosongan sepanjang mendukung kepastian hukum dan tidak mengurangi perlindungan hak Pemohon.

Kepastian forum sangat penting karena pemeriksaan praperadilan harus diselesaikan dengan cepat, permohonan pengujian upaya paksa dibatasi satu kali untuk hal yang sama, dan putusannya pada umumnya tidak dapat dimintakan banding. Tanpa aturan kompetensi relatif yang tegas, hak mengajukan praperadilan tetap ada secara normatif, tetapi dapat kehilangan makna secara faktual karena Pemohon terus diarahkan dari satu pengadilan ke pengadilan lain.

Oleh karena itu, peraturan pemerintah tentang pelaksana KUHAP 2025 perlu menentukan secara konkret: Permohonan praperadilan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Termohon.

Untuk Termohon berupa pejabat, lembaga negara, atau instansi pemerintah, tempat kedudukan tersebut harus dimaknai sebagai alamat resmi kantor pejabat, instansi, atau satuan kerja yang menerbitkan atau melakukan tindakan yang diuji. Jika terdapat beberapa Termohon dengan domisili berbeda, Pemohon dapat memilih salah satu pengadilan negeri pada tempat kedudukan salah satu Termohon.

Baca Juga: Perluasan Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Menurut KUHAP Nasional

Peraturan pelaksana juga sebaiknya menegaskan bahwa tempat terjadinya tindak pidana, tempat upaya paksa dilakukan, tempat benda sitaan berada, dan forum perkara pokok bukan penentu kompetensi relatif praperadilan. Apabila permohonan terlanjur diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, berkas kedepannya seharusnya diteruskan secara elektronik kepada pengadilan yang berwenang, tanpa dianggap sebagai pengajuan kedua.

Kekosongan kecil dalam hukum acara dapat menimbulkan akibat besar bagi akses terhadap keadilan. Domisili Termohon merupakan pilihan yang paling mudah diprediksi, selaras dengan praktik praperadilan selama ini, serta sesuai dengan pendekatan quasi perdata. Penegasan ini diperlukan agar praperadilan benar-benar menjadi kontrol yudisial yang cepat dan efektif, bukan sekadar perjalanan mencari pengadilan yang bersedia menyatakan dirinya berwenang. (gp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…