Samarinda, Kalimantan Timur - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) melaksanakan Exit meeting Pemeriksaan interim atas laporan keuangan Mahkamah Agung TA 2025 dan badan peradilan dibawahnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (23/12/2025). Acara pemeriksaan telah dilaksanakan selama satu minggu dari tanggal 15 Desember hingga 23 Desember 2025.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Dalam acara ini turut hadir perwakilan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Ketua PTUN Samarinda dan Sekretaris PN Balikpapan.
Baca Juga: Badan Pemeriksa Keuangan Datangi Pengadilan Tinggi Palembang, Ada Apa?
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Suwidya mengungkapkan bahwa pemeriksaan interim yang dilakukan BPK bagaikan general check up sehingga segala sesuatu dalam pengelolaan Anggaran bisa selalu terawasi dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut juga merupakan komitmen Mahkamah Agungdalam mewujudkan Visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung serta tertuang jelas pada misi Mahkamah Agung yaitu Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.
“Momen Badan Pemeriksa Keuangan berkunjung ke Satuan Kerja merupakan hal baik bagi kami sehingga kami dapat menyerap ilmu bapak/ibu auditor, untuk menambah kemampuan serta kompetensi kami dalam pengelolaan APBN” lanjut Suwidya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh BPK, yang diwakili oleh Bagus Ariyanto yang menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan interim yang telah dilakukan ini adalah:
1. untuk memberikan kesimpulan hasil reviu atas SPI proses Laporan Keuangan (LK) MA Tahun 2025
2. menguji kesesuaian dengan SAP (Sistem AkuntasiPemerintah) dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan
3. memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci Laporan KeuanganMahkamah Agung
4. melakukan pengujian substantif atas transaksi atau realisasi belanja sampai dengan triwulan 3 tahun 2025.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian resume temuan oleh BPK kepada satuan kerja yang dijadikan sample pemeriksaan oleh BPK di Wilayah Kalimantan Timur.
“Harapan tim BPK temuan yang telah dikemukakan dapat dikordinasikan secara efektif antara satker dan juga Mahkamah Agung serta adanya komitmen dari satuan kerja untuk menindaklanjuti hasil daripemeriksaan” lanjut Bagus Ariyanto.
Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi
“Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur juga berkomitmen untuk memberikan penilaian terbaik terhadap hasil pemeriksaan BPK sehingga bisa memberikan Opini WTP terhadap lembaga Mahkamah Agung dikancah nasional”, tutur Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nur Ikhlas.
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyatakan laporan keuangan pemerintah telah disusun secara wajar, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), tanpa ada masalah signifikan, menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. (Intan Hendrawati/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI