Cari Berita

Forum Monev RJ di PN Prabumulih, Badilum Tampung Keluhan Hakim Soal Penerapan MKR

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-06-11 12:05:08
Dok. Ist

Prabumulih, Sumatera Selatan – Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Restorative Justice (RJ) yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Kamis (11/6) berlangsung interaktif. Sejumlah hakim dari berbagai pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). 

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) itu dihadiri Kepala Seksi Mutasi II Hakim Badilum Irma Susanti, Hakim PN Rangkasbitung Fitrah Akbar Citrawan, Hakim PN Muara Enim Annisa Lestari, serta para pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Dari hasil pantauan Dandapala, salah satu persoalan yang mengemuka datang dari PN Lahat. Dalam sesi diskusi, Hakim PN Lahat menyampaikan adanya perkara yang telah berhasil damai diantara para pihak, namun secara normatif tidak memenuhi kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS

“Terdakwa dan Saksi Korban telah berinisiatif untuk melakukan perdamaian dan telah dibuat kesepakatan perdamaian, tetapi perkara Terdakwa tidak dapat atau tidak termasuk dalam kategori perkara yang dapat diterapkan MKR, mohon solusinya,” ujar salah seorang hakim PN Lahat melalui Zoom Meeting.

Selain itu, persoalan lain juga disampaikan oleh PN Pangkalan Balai. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan teknis perdamaian terhadap perkara non-korban seperti dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara dalam Pasal 204 KUHAP tetap menghendaki kesepakatan perdamaian, bagaimana teknis perdamaiannya? siapa yang bertindak sebagai korban dalam perdamaian tersebut?

“Bagaimana teknis perdamaian terhadap perkara non-korban seperti dalam perkara tindak pidana narkotika, siapa yang bertindak sebagai korban dalam perdamaian tersebut?,” jelas salah seorang perwakilan Hakim PN Pangkalan Balai.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Fitrah Akbar Citrawan dan Annisa Lestari selaku Moderator menegaskan bahwa penerapan mekanisme Keadilan Restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sambil menunggu Rancangan Peraturan Peraturan Perundang-undangan.

“Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang sambil menunggu Rancangan Peraturan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang MKR, sambil belajar dari success story Hakim yang berhasil menerapkan MKR,” jelas Fitrah.

Masih menurut Fitrah, menurutnya, forum monitoring dan evaluasi seperti ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antar hakim dalam menerapkan RJ sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik peradilan sehari-hari.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Diskusi berlangsung dinamis hingga akhir acara dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Fitrah menyampaikan hasil diskusi tersebut akan dibawa kepada Badilum sehingga dapat memperkuat kualitas penerapan Keadilan Restoratif di lingkungan peradilan umum sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“jika ada teman-teman hakim yang memiliki terobosan hukum, best practice lainnya terkait pelaksanaan RJ/MKR, silahkan disampaikan kepada kami, hasil diskusi ini akan kami bawa kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan,” tutupnya (fu/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…