Muara Bungo, Jambi – Penerapan pidana pengawasan kembali mewarnai praktik peradilan pidana di Indonesia. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo Jambi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Juananda Tarmizi alias Juan dalam perkara penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo milik kekasihnya sendiri, Sandra Permata Sari.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, (13/7) setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dyah Devina Maya Ganindra selaku Ketua Majelis serta para hakim anggota Dimas Aria Putra Justicia dan Monalisa terlebih dahulu berhasil mendamaikan Terdakwa dengan korban melalui perjanjian perdamaian yang ditandatangani para pihak di persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Namun, Majelis menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalani , dengan syarat Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun.
Baca Juga: PN Muara Bungo Jambi Goes To Campus, Kupas KUHP Baru-Layanan Pengadilan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucap Ketua Majelis membacakan amar putusan.
Berdasarkan pantauan DANDAPALA di persidangan, sebelum menjatuhkan putusan pidana pengawasan, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar.
"Majelis Hakim menilai bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa yang masih berusia muda justru berpotensi menghambat masa depannya. Terlebih lagi, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sehingga masih layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pidana pengawasan," sebagaimana pertimbangan putusan.
Selain itu, Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP Nasional mengenai adanya pemaafan dari korban. Fakta persidangan menunjukkan korban telah secara tulus memaafkan Terdakwa setelah yang bersangkutan meminta maaf dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis juga menilai proses hukum yang telah dijalani Terdakwa telah memberikan efek pembelajaran yang cukup. Selama menjalani penahanan, Terdakwa dinilai telah menunjukkan penyesalan yang nyata serta berupaya memulihkan hubungan baik dengan korban maupun keluarga korban hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.
"Pertimbangan lainnya, kerugian korban juga telah dipulihkan karena sepeda motor Honda Stylo yang sebelumnya menjadi objek penggelapan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban," dikutip dari pertimbangan.
Baca Juga: PN Bungo Jambi Sukses Eksekusi Tanah Kas Desa
Putusan ini menjadi salah satu implementasi nyata paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional yang lebih menekankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Pidana pengawasan dinilai dapat menjadi alternatif pemidanaan yang tetap memberikan efek pertanggungjawaban tanpa harus memutus masa depan pelaku.
Putusan PN Muara Bungo tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu berakhir dengan pidana penjara. Dalam perkara tertentu, perdamaian yang lahir secara sukarela serta pertimbangan kemanusiaan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI