Muara Bungo, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana pencurian. Kasus yang semula menimbulkan ketegangan di lingkungan warga kini berakhir damai setelah terdakwa dan korban yang ternyata bertetangga sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Perkara ini melibatkan terdakwa Admirahman dan korban Hendri, warga Desa Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terdakwa diduga mengambil beberapa peralatan kebun milik korban berupa 1 unit mesin babat rumput, 1 unit mesin air, 1 unit mesin semprot, serta 1 jerigen cairan Rondap, dengan total kerugian sekitar Rp5,25 juta.
Kasus ini teregister dengan Nomor 233/Pid.B/2025/PN Mrb, dan masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Namun, berkat upaya persuasif dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Ria Galang Islamiati Suyitno, dengan anggota Romly Simanjuntak dan Monalisa, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai melalui proses Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan di pada Rabu (15/10).
Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan
Dalam suasana penuh keakraban, terdakwa Admirahman menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp4,8 juta secara sukarela. Korban Hendri pun dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut, mengingat keduanya telah lama hidup bertetangga dan saling mengenal.
“Saya sudah maafkan, karena kami ini tinggal berdekatan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kita semua,” ujar korban Hendri usai proses perdamaian.
Majelis Hakim yang memfasilitasi proses RJ menyampaikan apresiasi terhadap itikad baik kedua pihak. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative Justice adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati. Ketika pelaku bertanggung jawab dan korban memaafkan, maka hukum telah berfungsi tidak sekadar menghukum, tapi juga memulihkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: PN Muara Bungo Jambi Damaikan Kasus Penggelapan Sawit Melalui Keadilan Restoratif
Proses perdamaian ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, dan perwakilan keluarga kedua belah pihak. Hasil perdamaian antara kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertulis, yang ditandatangani langsung oleh terdakwa dan korban di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
PN Muara Bungo melalui penerapan RJ ini kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI