Cari Berita

Hadiri! Perisai Badilum ke-13: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, Pemaafan Hakim

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-01-14 17:00:10
Dok. Ist

Jakarta - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 02/01/2026, membawa sejumlah terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Atas dasar hal itu, di awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menghadirkan program unggulannya yaitu Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), yang diagendakan dilangsungkan secara hybrid baik luring maupun daring, pada Senin (19/01/2026) mendatang pada Pukul 08.30 sd. Pukul 12.00 WIB.

Kali ini narasumber yang dihadirkan pun langsung Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, yang memahami seluk beluk KUHAP baru, karena keterlibatannya dalam penyusunan KUHAP Baru tersebut. Acara tersebut juga akan dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung.

Baca Juga: PERISAI, ARUNIKA, DIMENSI: Merawat Budaya Membaca, Menulis dan Berdebat

Perisai Badilum kali ini mengangkat topik yang aktual terkait penerapan konsep-konsep baru dalam KUHAP. Topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim,” merupakan hal urgen untuk disebarluaskan di kalangan aparatur peradilan khususnya dari peradilan umum.

Tiga konsep tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk mempercepat proses hukum sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Melalui mekanisme pengakuan bersalah, terdakwa dapat mengakui kesalahannya sejak awal sehingga perkara dapat diselesaikan lebih cepat. Sementara itu, pendekatan keadilan restoratif mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memberi ruang bagi pemaafan hakim. Dengan diskresi ini, hakim dapat memberikan pemaafan kepada terdakwa yang telah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.

Acara tersebut dijadwalkan akan diikuti oleh pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan pada Peradilan Umum seluruh Indonesia. Dengan topik yang aktual dan narasumber berkelas, Perisai Badilum Episode ke-13 hadir sebagai forum diskusi yang benar-benar layak dinantikan. Sampai jumpa di Perisai Badilum Episode ke-13. (zm/fac/Andi Ramdhan Adi Saputra)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…