Cari Berita

Hak Koreksi dari Pengacara Togar Situmorang atas Pemberitaan di PT Denpasar

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2026-06-05 08:30:59
Dok. Ist

Jakarta-Rinto Maha yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Dr. Togar Situmorang mengajukan hak koreksi pada tanggal 4 Juni 2026 terhadap pemberitaan yang dimuat pada dandapala tanggal 3 juni 2026 dengan judul “PT Denpasar perberat hukuman togar situmorang, kini 3 tahun penjara” link https://dandapala.com/article/detail/pt-denpasar-perberat-hukuman-togar-situmorang-kini-3-tahun-penjara

Hal yang dikoreksi pada paragraf kelima, yaitu "Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara advokat dan klien, bukan perkara pidana".

Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas

Terhadap itu dilakukan koreksi menjadi, "Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah instrumen hukum administrasi dan perdata. Terlebih lagi, Terdakwa adalah seorang advokat yang sedang menjalankan kuasa dan profesinya berdasarkan Undang-Undang Advokat". Selanjutnya, "Kalau merujuk prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP, perkara ini semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan etik profesi advokat, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana".

Sebagai informasi tambahan, Naskah pemberitaan tersebut diperoleh redaksi dandapala dari kiriman Tim Humas PT Denpasar pada tanggal 3 Juni 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…