Cari Berita

PT Denpasar Perberat Hukuman Togar Situmorang, Kini 3 Tahun Penjara

Humas PT Denpasar - Dandapala Contributor 2026-06-03 15:05:46
Dok. PT Denpasar

Denpasar, Bali – Pengadilan Tinggi Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan pengacara Togar Situmorang dalam perkara penipuan yang menjeratnya. Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim justru memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Putusan banding dibacakan pada hari Rabu (3/6) oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain memperkuat putusan bersalah terhadap terdakwa, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama perlu diperberat sehingga pidana penjara menjadi tiga tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya. Kasus tersebut berawal dari laporan seorang klien bernama Fanny Laurence Christie yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,81 miliar.

Baca Juga: Hak Koreksi dari Pengacara Togar Situmorang atas Pemberitaan di PT Denpasar

Tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, Togar mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan menolak permohonan tersebut dan mengubah amar putusan dengan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara advokat dan klien, bukan perkara pidana.

Tim kuasa hukum saat ini masih mempelajari salinan lengkap putusan banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dengan putusan tersebut, Togar Situmorang tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. (ikaw/zm/fac)

Catatan Redaksi / Ralat:

Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas

Artikel ini telah mengalami perubahan pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Redaksi melakukan koreksi pada paragraf 5 terkait sebelumnya tertulis "Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara advokat dan klien, bukan perkara pidana". Terhadap itu dilakukan koreksi menjadi, Kuasa hukum Togar, Rinto Maha menyatakan, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah instrumen hukum administrasi dan perdata. Terlebih lagi, Terdakwa adalah seorang advokat yang sedang menjalankan kuasa dan profesinya berdasarkan Undang-Undang Advokat. Kalau merujuk prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP, perkara ini semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan etik profesi advokat, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana.

Sebagaimana pada link: https://dandapala.com/article/detail/hak-koreksi-dari-pengacara-togar-situmorang-atas-pemberitaan-di-pt-denpasar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…