Muara Enim, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan vonis penjara 15 Tahun kepada Andi alias Ateng. Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini dihukum karena terbukti telah membunuh rekan kerjanya, Sri Wulandari.
Putusan dibacakan pada Selasa (14/07/2026), di Gedung PN Muara Enim. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Majelis Hakim.
Perkara berawal pada pertengahan bulan Januari 2026, Andi berselisih paham dengan korban terkait permasalahan hutang piutang. Kemudian muncul niat dari Andi untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan
“Terdakwa bertemu dengan korban pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib, saat korban sedang cuti dari pekerjaannya dengan alasan ingin meminjam motor namun korban ikut dengan Terdakwa”, ujar Majelis Hakim.
Di perjalanan menuju Desa Gaung Asam, Kabupaten Muara Enim, Terdakwa mengajak korban ke dalam kebun semak belukar, mematikan mesin sepeda motor serta turun dan langsung mencekik korban di atas motor sambil mendorong agar korban turun dari sepeda motor.
“Korban sempat melakukan perlawanan namun tangannya tidak sampai. Saya kemudian memelintir kaki korban dari belakang hingga membuat korban terguling. Setelah korban terguling, saya menekan dada korban Sri Wulandari menggunakan lutut sambil mencekik leher korban lebih kurang 1 jam hingga lidah keluar sambil mengeluarkan darah dari mulut dan mukanya menghitam”, ucap Terdakwa di sidang.
Karena merasa takut kalau korban bisa melawan, saya selanjutnya melilitkan jilbab korban ke leher hingga meninggal, jelasnya lagi.
Terdakwa kemudian menyeret korban Sri Wulandari sejauh kurang lebih 5 meter dan menutup badan korban menggunakan daun-daun dan ranting kayu. Setelahnya Terdakwa dengan membawa 1 unit sepeda motor milik korban pergi menemui saudara Ribut untuk meminta tolong agar motor milik korban dijual.
Dalam putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan serangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah menunjukan 3 hal penentu unsur berencana. “adanya keputusan kehendak 1 hari ketika niat membunuh korban muncul, jangka waktu yang cukup bagi Terdakwa mewujudkan kehendaknya dan tidak mengurungkan atau merubah kehendaknya, dan pelaksanaan kehendaknya dilakukan dengan keadaan tenang, sehingga menurut Majelis Hakim unsur dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi”, jelas Majelis Hakim.
Baca Juga: Pelanggaran Ham Berat Dalam Perspektif KUHP (Baru)
Tidak adanya iktikad baik dari Terdakwa juga menjadi dasar pertimbangan yang memperberat penjatuhan pidana. “Belum adanya permintaan maaf kepada keluarga korban, dan Terdakwa juga mengambil serta menjual barang-barang milik korban”, ujar Majelis Hakim.
Persidangan perkara yang terdaftar dengan nomor 267/Pid.B/2026/PN Mre tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Advokat dari Terdakwa. “Atas putusan Terdawka mempunyai hak untuk menyatakan sikapnya dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan dibacakan”, tutup Majelis Hakim (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI