Singkawang. Apresiasi ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat. Apresiasi tersebut datang dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati Iskak atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Saya mendengar langsung pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim, dan saya mengaku sangat puas karena selain hukumannya sudah maksimal ditambah lagi ada biaya restitusi untuk korban senilai Rp130 juta”, kata Eka pada Rabu (21/05/2025).
Menurut Eka, Majelis Hakim sangat peduli dan menaruh perhatian penting pada perkara anak yang pro anak, serta suara korban juga sangat didengar dan diperdulikan.
“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan diperdulikan," ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan.
Sementara itu, Presedium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar, Devi Tiomana, juga memberikan apresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. “Karena mereka berpihak pada keadilan anak," katanya.
Devi berharap putusan ini bisa menjadi barometer untuk penanganan perkara-perkara anak selanjutnya mengingat putusan yang diberikan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Semoga putusan ini nanti bisa menjadi sesuatu yang berharga bagi perkara-perkara anak lainnya khususnya di Kota Singkawang”, harap Devi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Julianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Terdakwa HA. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mendasarkan perbedaan lamanya putusan dari tuntutan JPU tersebut, karena tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari anak korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp130 juta.
Dalam kasus ini, HA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (PN Singkawang, AL/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI