Sumedang, Jawa Barat - Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Sumedang melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II Sumedang pada Senin (29/06/2026).
“Kunjungan dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta pembinaan narapidana dan tahanan di lingkungan pemasyarakatan”, ucap Hakim PN Sumedang, Zulfikar Berlian.
Bersama dengan Hakim PN Subang Yusrizal, dan Vini Dian Afrilia P dengan didampingi oleh Panmud Pidana Ramdan Suwardani, pelaksanaan Wasmat kali ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 353 ayat (4) KUHAP Baru.Pengadilan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
“Karenanya dalam pengawasan ini juga ikut pihak eksternal yaitu Kasat Reskrim dari pihak Kepolisian, Penuntut Umum dan Advokat”, ungkap Zulfikar.
Keterlibatan APH dalam kegiatan Wasmat menjadi salah satu implementasi penting KUHAP Baru yang menekankan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi mengenai pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas II Sumedang.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Hakim Wasmat meninjau sejumlah fasilitas pembinaan terhadap para terpidana.
“Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi serta pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, timpal Yusrizal dan Vini Dian Afrilia P.
Selain melakukan peninjauan, Hakim Wasmat beserta APH juga berdialog secara langsung dengan beberapa warga binaan guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, kondisi selama menjalani masa pidana, serta pelayanan yang diberikan oleh pihak Lapas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi serta pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, lanjut keduanya.
Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru
Selain melakukan peninjauan, Hakim Wasmat juga berdialog secara langsung dengan beberapa warga binaan guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, kondisi selama menjalani masa pidana, serta pelayanan yang diberikan oleh pihak Lapas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengamatan untuk mengetahui perkembangan pembinaan dan memastikan tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.bagian dari fungsi pengamatan untuk mengetahui perkembangan pembinaan dan memastikan tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. (al/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI