Jakarta - Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya dalam dunia hukum dan peradilan. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., sosok Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah wafat pada hari ini Minggu, tanggal 11 Mei 2025, meninggalkan warisan intelektual dan dedikasi yang mendalam bagi sistem peradilan Indonesia.
Sosok yang mengabdikan dirinya pada dunia akademisi (tacit knowledge) sembari menjadi sang pengadil tersebut lahir di Bogor pada 23 Agustus 1961 silam. Lilik Mulyadi meniti karier hukum dengan semangat pengabdian yang tinggi. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S.H.) selama kurang dari 4 (empat) tahun pada Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 1985 menjadi tenaga pengajar pada beberapa Fakultas Hukum di Bali seperti Universitas Udayana, Universitas Bali, Universitas Mahasaraswati dan Universitas Warmadewa. Kemudian sejak tahun 2008 menjadi tenaga pengajar pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang. Kemudian tahun 2002 dalam waktu 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan menyelesaikan S2 pada Program Pascasarjana Bidang Hukum Pidana Universitas Udayana, serta tahun 2007 menyelesaikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung dalam waktu 2 (dua) tahun dengan predikat cum laude.
Terhitung 1 Desember 1986 bekerja di Departemen Kehakiman RI (sekarang Mahkamah Agung RI) sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (1986-1991), Hakim Pengadilan Negeri Serui, Irian Jaya/Papua (1991-1995), Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kalimantan Selatan (1995-1999), Hakim Pengadilan Negeri Bangli, Bali (1999-2000), Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (2000-2004), Hakim Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI dan TIPIKOR Jakarta Pusat dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial (2004-2007), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (2007-2009), dan sejak 17 September 2009 Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian sejak menjadi Hakim disamping mengikuti seminar tingkat nasional, juga mengikuti seminar dan study banding khususnya dalam bidang peradilan pidana, terorisme dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Bangkok, Jerman, Perancis dan Spanyol serta juga mengajar di Diklat Calon Hakim pengajar mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Mahkamah Agung RI. Terakhir, beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan pangkat Pembina Utama (IV/e).
Sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi memimpin Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dilakukan pada 3 Oktober 2024 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Syarifuddin, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024.
Baca Juga: Kritisi Fenomena Penegakan Hukum Narkotika, Hakim Sigit Tuangkan ke Buku
Dalam kapasitasnya, beliau aktif memberikan pembinaan kepada berbagai pengadilan negeri di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bengkulu, termasuk Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Tais. Beliau merupakan sosok yang selalu berbagi ilmu pengetahuannya di bidang hukum dimanapun beliau ditugaskan. Bukan hanya kepada insan Hakim dan aparatur peradilan tetapi mahasiswa-mahasiswa dari beragam kampus yang beliau berikan pengetahuan, pengalaman sekaligus inspirasi agar menjadi Hakim yang berintegritas dan profesional. Beliau juga dikenal sebagai sosok tenaga pengajar, penulis buku hingga sastrawan, tak jarang puisi-puisi disisipkan dalam tiap karya bukunya. Beliau adalah sosok Hakim mengajarkan bahwa hati nurani menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam putusan seorang Hakim. Kehadirannya selalu membawa semangat integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Dr. Lilik Mulyadi dikenal sebagai praktisi dan akademisi yang produktif. Beberapa karya tulisnya yang menjadi rujukan dalam dunia hukum dan peradilan Indonesia antara lain:
- Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya
- Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan
- Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia
- Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, EKsepsi dan Putusan Peradilan
- Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus dalam Teori dan Praktek
- Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia
- Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
- Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
- Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
- Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator dalam Penanggulangan Organized Crime
- Kapita Selekta Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia
- Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik, dan Prosedur
- Contempt of Court di Indonesia Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan & Masalahnya
- Model Ideal Pengembalian Aset (Aset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi
- Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dalam Teori, Norma dan Praktik
- Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya)
- Tindak Pidana Korupsi di Indonesia : Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya
- Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
- Urgensi Pembentukan Sistem Kamar pada Pengadilan Tinggi
- Kajian Restorative Justice dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik dan Persepsi Hakim
- Tuntutan Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Hukum Acara Perdata
- Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali dalam Perspektif Masyarakat dan Putusan Pengadilan
- Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui Sarana Teknologi Informasi
- Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Dan masih banyak lagi buku-buku, jurnal hingga hasil penelitian beliau selama bertugas sebagai Hakim. Melalui karya-karya tersebut, beliau memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan peradilan di Indonesia.
Meski mendiang belum sempat tuntas menyandang gelar Profesor nya karena terbentur peraturan terkait syarat Akreditasi Kampus Pemberi Gelar Profeaor Kehormatannya. Akan tetapi bagi segenap insan hakim dan aparatur peradilan Lilik Mulyadi ada profesor sejati.
Kepergiannya tentu meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi dunia hukum dan peradilan Indonesia. Berbagai ucapan dari orang perorangan hingga lintas pengadilan dan institusi untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya beliau terus silih berganti bermunculan di media sosial. Warisan intelektual dan dedikasi beliau akan terus menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam menegakkan kebenaran dan keadilan serta pentingnya integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mengutip adagium hukum, Verba Volant scripta manet (Yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi). Vox audita perit, littera scripta manet (Suara yang terdengar itu hilang, sedangkan kalimat yang tertulis akan tetap tinggal). Setiap buah pemikiran yang ditulis akan terpatri pada diri setiap orang yang membacanya. Selamat jalan, Dr. Lilik Mulyadi. Meski sosok telah kembali kepada Sang Pencipta, namun pemikiran dan pengabdianmu akan selalu hidup dan dikenang sepanjang massa oleh para insan hukum dan warga peradilan Indonesia. (wi/ikaw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI