Cari Berita

Integritas Jadi Kunci, SMAP 2026 Hadir Cegah Penyuapan di Pengadilan

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-04-09 12:20:26
Dok. Ist.

Jakarta. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melakukan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026, Kamis 9/4.

Acara tersebut  dilaksanakan di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung di Jakarta dan tayangkan secara live melalui streaming youtube Ruang Sapa Bawas Mahkamah Agung, hari Kamis, tanggal 9 April 2026.

“Keputusan Kepala Bawas Nomor 18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 bahwa Satker Tahap Pembangunan yaitu Kepaniteraan MA, satker Tahap Pembangunan ulang yaitu PN: Bandung, Bogor, Pontianak, Bale Bandung. Satker Tahap Evaluasi yaitu PN: Palangkaraya, Tasikmalaya, Banyuwangi, Mojokerto, Malang, Tulungagung, Bantul.  Pengadilan Agama: Jakarta Utara, Yogyakarta, Denpasar, Bogor, Tangerang, PTUN: Surabaya, Yogyakarta, dan PM II-09 Bandung, dan Satker Tahap Evaluasi Ulang yaitu PN: Medan, Ternate, Makasar, Denpasar, PA: Jakarta Pusat, Batam, dan TUN Tanjung Pinang”, kata Rifqi Muhammad Khairuman saat membacakan SK.

Pencanangan SMAP dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, Plt. Kepala Badan Pengawasan, Suradi, Pejabat Eselon I MA, Dirjen 4 lingkungan peradilan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Baca Juga: Podcast MARI ke Monas: Strategi MA Bangun Sistem Anti Suap di Peradilan


Rifqi juga membacakan satker dalam Tahap Paripurna yaitu PN: Pangkal Pinang, Yogyakarta, Padang, Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA: Jakarta Selatan, Makasar, Banjarmasin, Bantul, Magelang, PTUN: Jakarta, Serang, Manado, dan PM II-11 Yogyakarta. Sedangkan satker  ditangguhkan yaitu PN: Jakarta Pusat, Semarang, Palembang, Sidoarjo, dan Ambon.

Satker dengan Tahap Pembangunan Mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badimiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, PM Tinggi III Surabaya, PN: Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Surabaya, Depok, Pekanbaru, Batam, Karawang, Lubuk Pakam, Sengkang, PA: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Surabaya, Bandung, Tanjung Karang, Jambi, Wonosari, Muara Bulian, PTUN: Denpasar, Makasar, Pangkalpinang, dan PM I-06 Banjarmasin.

“Kriteria Prakualifikasi SMAP yaitu tidak ada hakim dan ASN yang telah ditetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan atau metode lain oleh KPK atau lembaga berwenang lainnya, tidak ada pengaduan yang terbukti terkait penerapan SMAP, seperti kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dan korupsi lainnya”, jelas Ahmad Nur selaku Ketua Pokja SMAP 2026 menjelaskan kriteria prakualifikasi penilaian SMAP.

PLT Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi menjelaskan Pembangunan SMAP merupakan upaya untuk menciptakan budaya integritas di peradilan, setiap satker tidak hanya mendeteksi potensi penyuapan tetapi juga mencegah resiko yang akan terjadi, dengan meningkatkan integritas, transparansi dan independensi dalam sistem pengadilan dan dapat berjalan membawa hasil jika ada komitmen untuk memberantas korupsi.

“Ada persoalan mendasar dari implementasi pedoman perilaku hakim, belum ada kesadaran dari kode etik dan perilaku hakim, peradilan harusnya memberikan keadilan dan SMAP merupakan ikhtiar untuk menegakan kembali marwah peradilan”, ungkap Plt.Kepala Badan Pengawas MA, Suradi.

Pencanangan SMAP dibuka langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto.


“Pencanangan SMAP ini merupakan momen penting untuk mengingatkan integritas peradilan yang berkualitas baik Hakim dan ASN yang merupakan aspek mendasar untuk mewujudkan visi MA mewujudkan badan peradilan yang agung”, tegas Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto.

Baca Juga: Bawas: Pengadilan Dilarang Tarik Uang Parkir alias Gratis!

Ketua Kamar Pengawasan, Yanto juga menjelaskan bahwa SMAP dan Pembangunan Zona Integritas solusi mengatasi potensi penyuapan, manfaat SMAP diantaranya pencegahan penyuapan pada proses bisnis pengadilan dengan melakukan deteksi dini penyuapan, pada tata kelola administrasi persidangan, administrasi perkara, yang ditindaklanjuti dengan mitigasi, mewujudkan tata kelola yang transparan, berkualitas dan akuntabel, menjamin pelayanan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, menumbuh kembangkan integritas dan etika aparatur peradilan, meningkatkan pengendalian internal, dan meningkatkan kepercayaan publik kepada pengadilan.

Pencanganan dilanjutkan dengan pemukulan gong integritas oleh Ketua Kamar Pengawasan, Yanto dan penandatangan pencanangan SMAP. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…