Gagasan mengenai right to be forgotten
sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di
Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right
to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi
menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan
privasi.
Tulisan tersebut menggarisbawahi satu
hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika
informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan
terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk
menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan.
Dari Gagasan ke
Norma Positif
Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand
Apa yang sebelumnya menjadi wacana
akademik dalam Dandapala kini telah memperoleh legitimasi normatif melalui
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Jika ditarik garis lurus, terdapat
kesinambungan pemikiran:
- Tulisan tahun 2020 menekankan urgensi perlindungan
individu di ruang digital, atas amanat Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE yang
terakhir diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi (UU PDP) dalam ketentuan pasal 15 kemudian mengukuhkan hak subjek
data untuk menghapus dan mengendalikan data pribadi,
- Namun hingga kini, masih terdapat kekosongan pada aspek
mekanisme penegakan di pengadilan.
Artinya, perkembangan hukum Indonesia
menunjukkan kemajuan pada tataran substansi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh
aspek prosedural.
Peringatan yang
Belum Dijawab
Dalam perspektif yang lebih kritis,
tulisan di Dandapala tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai “peringatan
dini” (early warning) terhadap kebutuhan pembentukan mekanisme hukum
yang jelas.
Beberapa isu yang telah disorot sejak
saat itu antara lain:
- potensi benturan antara hak privasi dan kebebasan pers,
- risiko stigmatisasi akibat jejak digital,
- serta perlunya peran aktif negara dalam mengatur ruang
digital.
Empat tahun setelahnya, sebagian dari
isu tersebut telah dijawab melalui UU PDP. Namun satu hal yang masih tertinggal
adalah bagaimana pengadilan menjalankan peran tersebut secara konkret.
Dengan kata lain, problem yang
diidentifikasi dalam tulisan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Kekosongan yang
Berulang
Baik UU ITE maupun UU PDP sama-sama
menegaskan keberadaan hak, tetapi tidak menyediakan mekanisme implementasi yang
rinci. Kondisi ini menciptakan pola berulang dalam sistem hukum Indonesia:
norma hadir lebih cepat daripada perangkat pelaksanaannya.
Akibatnya, hakim dihadapkan pada
dilema yang sama seperti yang telah diprediksi dalam kajian sebelumnya yaitu
harus menyeimbangkan kepentingan tanpa pedoman yang terstandar. Tanpa
intervensi regulatif, kesenjangan antara norma dan praktik akan terus melebar.
Urgensi Perma
sebagai Kelanjutan Logis
Dalam kerangka ini, pembentukan
Peraturan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar opsi, melainkan
kelanjutan logis dari perkembangan hukum yang telah ada.
Jika tulisan di Dandapala merupakan
tahap konseptual, dan UU PDP merupakan tahap normatif, maka Perma adalah tahap
implementatif yang tidak dapat ditunda.
Perma tersebut harus mampu
menerjemahkan gagasan right to be forgotten ke dalam prosedur yang operasional,
dengan mengatur secara rinci:
- bentuk permohonan (voluntair atau gugatan),
- kompetensi absolut dan relatif pengadilan,
- kriteria data yang dapat dihapus atau dibatasi,
- parameter keseimbangan antara privasi dan kepentingan
publik,
- serta mekanisme pelaksanaan putusan terhadap
penyelenggara sistem elektronik.
Menutup Kesenjangan
antara Teori dan Praktik
Perkembangan hukum idealnya berjalan
dalam tiga tahap: gagasan, norma, dan implementasi. Dalam konteks right to be forgotten,
Indonesia telah mencapai dua tahap pertama, tetapi masih tertinggal pada tahap
ketiga.
Tulisan di Dandapala menunjukkan bahwa
kesadaran akademik telah lebih dahulu hadir. UU PDP memperkuatnya dalam bentuk
norma hukum. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa norma tersebut dapat
dijalankan secara efektif.
Tanpa langkah konkret dari Mahkamah
Agung, hak untuk dilupakan akan tetap berada dalam ruang abstrak—diakui dalam
teori, tetapi sulit diakses dalam praktik.
Penutup: Saatnya
Konsistensi Hukum Digital
Konsistensi adalah kunci dalam
membangun sistem hukum yang kredibel. Tidak cukup hanya mengakui hak; negara
juga harus menyediakan mekanisme untuk menegakkannya.
Hak untuk dilupakan telah melalui
perjalanan panjang: dari wacana akademik, menjadi norma undang-undang, hingga
kini menunggu implementasi yudisial.
Pertanyaanya sederhana: apakah sistem
hukum akan berhenti di tengah jalan, atau melanjutkan hingga memberikan
kepastian?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Mahkamah Agung.
Penulis sebagai
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan sebagai dosen Pasca Sarjana
Perguruan Tinggi Swasta bidang study
Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). (ldr/wi)
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Daftar Pustaka
- Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem
Elektronik.
- Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law: Perlindungan Privasi atas
Data Pribadi dalam Era Digital.
- Nainggolan,
Marsudin. “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”. Majalah
Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI