Cari Berita

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial

Marsudin Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Dandapala Contributor 2026-03-21 12:00:03
Dok. Ist.

Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi.

Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan.

Dari Gagasan ke Norma Positif

Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand

Apa yang sebelumnya menjadi wacana akademik dalam Dandapala kini telah memperoleh legitimasi normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Jika ditarik garis lurus, terdapat kesinambungan pemikiran:

  • Tulisan tahun 2020 menekankan urgensi perlindungan individu di ruang digital, atas amanat Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE yang terakhir diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam ketentuan pasal 15 kemudian mengukuhkan hak subjek data untuk menghapus dan mengendalikan data pribadi,
  • Namun hingga kini, masih terdapat kekosongan pada aspek mekanisme penegakan di pengadilan.

Artinya, perkembangan hukum Indonesia menunjukkan kemajuan pada tataran substansi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek prosedural.

Peringatan yang Belum Dijawab

Dalam perspektif yang lebih kritis, tulisan di Dandapala tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai “peringatan dini” (early warning) terhadap kebutuhan pembentukan mekanisme hukum yang jelas.

Beberapa isu yang telah disorot sejak saat itu antara lain:

  • potensi benturan antara hak privasi dan kebebasan pers,
  • risiko stigmatisasi akibat jejak digital,
  • serta perlunya peran aktif negara dalam mengatur ruang digital.

Empat tahun setelahnya, sebagian dari isu tersebut telah dijawab melalui UU PDP. Namun satu hal yang masih tertinggal adalah bagaimana pengadilan menjalankan peran tersebut secara konkret.

Dengan kata lain, problem yang diidentifikasi dalam tulisan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Kekosongan yang Berulang

Baik UU ITE maupun UU PDP sama-sama menegaskan keberadaan hak, tetapi tidak menyediakan mekanisme implementasi yang rinci. Kondisi ini menciptakan pola berulang dalam sistem hukum Indonesia: norma hadir lebih cepat daripada perangkat pelaksanaannya.

Akibatnya, hakim dihadapkan pada dilema yang sama seperti yang telah diprediksi dalam kajian sebelumnya yaitu harus menyeimbangkan kepentingan tanpa pedoman yang terstandar. Tanpa intervensi regulatif, kesenjangan antara norma dan praktik akan terus melebar.

Urgensi Perma sebagai Kelanjutan Logis

Dalam kerangka ini, pembentukan Peraturan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar opsi, melainkan kelanjutan logis dari perkembangan hukum yang telah ada.

Jika tulisan di Dandapala merupakan tahap konseptual, dan UU PDP merupakan tahap normatif, maka Perma adalah tahap implementatif yang tidak dapat ditunda.

Perma tersebut harus mampu menerjemahkan gagasan right to be forgotten ke dalam prosedur yang operasional, dengan mengatur secara rinci:

  • bentuk permohonan (voluntair atau gugatan),
  • kompetensi absolut dan relatif pengadilan,
  • kriteria data yang dapat dihapus atau dibatasi,
  • parameter keseimbangan antara privasi dan kepentingan publik,
  • serta mekanisme pelaksanaan putusan terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Menutup Kesenjangan antara Teori dan Praktik

Perkembangan hukum idealnya berjalan dalam tiga tahap: gagasan, norma, dan implementasi. Dalam konteks right to be forgotten, Indonesia telah mencapai dua tahap pertama, tetapi masih tertinggal pada tahap ketiga.

Tulisan di Dandapala menunjukkan bahwa kesadaran akademik telah lebih dahulu hadir. UU PDP memperkuatnya dalam bentuk norma hukum. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa norma tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Tanpa langkah konkret dari Mahkamah Agung, hak untuk dilupakan akan tetap berada dalam ruang abstrak—diakui dalam teori, tetapi sulit diakses dalam praktik.

Penutup: Saatnya Konsistensi Hukum Digital

Konsistensi adalah kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel. Tidak cukup hanya mengakui hak; negara juga harus menyediakan mekanisme untuk menegakkannya.

Hak untuk dilupakan telah melalui perjalanan panjang: dari wacana akademik, menjadi norma undang-undang, hingga kini menunggu implementasi yudisial.

Pertanyaanya sederhana: apakah sistem hukum akan berhenti di tengah jalan, atau melanjutkan hingga memberikan kepastian?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Mahkamah Agung.

Penulis sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan sebagai dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Swasta  bidang study Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). (ldr/wi)

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

 

 Daftar Pustaka

  • Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law: Perlindungan Privasi atas Data Pribadi dalam Era Digital.
  • Nainggolan, Marsudin. “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”. Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024  tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…