Fakfak, Papua Barat – Dua warga Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Moi Namudat (60) dan Muhammad Suhel (45), terbukti menjual lapak kios Pasar Rakyat Thumburuni yang bukan milik mereka seharga Rp70 juta. Namun keduanya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhkan pidana pengawasan setelah mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berhasil ditempuh.
Perkara bermula ketika Pasar Thumburuni selesai dibangun kembali pascakebakaran pada 2019. Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membagikan lapak kepada pedagang melalui sistem undian. Lapak nomor 073 lantai 3 secara resmi tercatat atas nama Alfian Samara.
Namun pada September 2025, Moi Namudat mendatangi rumah Muhammad Suhel dan memintanya mencarikan pembeli untuk lapak tersebut yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Suhel lantas menghubungi Zaaki Zendrato, yang kemudian tertarik dan menyepakati transaksi senilai Rp70 juta pada 15 Oktober 2025 di rumah Suhel. Gembok lapak pun diganti, dan kunci diserahkan ke Zaaki.
Baca Juga: PN Fakfak Eksekusi Sebagian Objek yang Dikuasai Oleh Wakil Bupati Fakfak
Alfian Samara baru mengetahui lapaknya sudah "dijual" dua hari kemudian, saat hendak membuka kiosnya dan mendapati gemboknya sudah berbeda. Akibat perbuatan tersebut, ia tidak bisa menggunakan lapaknya selama sekitar tiga bulan.
Dalam persidangan, Moi Namudat mengaku mengira lapak itu miliknya karena ia memiliki sekitar 10 lapak di lantai yang sama dan lupa nomor persisnya. Ia juga mengakui membutuhkan uang sehingga memutuskan menjualnya. Suhel sendiri mengaku hanya berniat membantu dan tidak mengetahui detail transaksi keuangan antara Moi dan Zaaki.
Majelis Hakim kemudian mendorong penyelesaian melalui jalur MKR. Kesepakatan damai ditandatangani pada 28 April 2026: uang Rp70 juta dikembalikan ke Zaaki Zendrato, kunci dan lapak dikembalikan ke Alfian Samara, dan kedua terdakwa meminta maaf secara langsung pada 21 November 2025.
Dalam putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Ffk dan Nomor 16/Pid.B/2026/PN Ffk yang dibacakan pada Hari Jumat , 8 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai Fitra Faraouky Lubis dibantu oleh Girian Aji dan Mahendra Wirasakti masing masing sebagai Hakim anggota menjatuhkan pidana penjara 10 hari kepada masing-masing terdakwa namun dengan pidana pengawasan selama 2 bulan dan tidak perlu dijalani, asalkan keduanya tidak melakukan tindak pidana lagi serta wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Fakfak setiap dua minggu sekali.
Baca Juga: Wawancarai Narapidana Kasus Makar, Ini Temuan Hakim Wasmat
"Putusan ini membuktikan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia saat ini lebih mengutamakan keadilan restoratif, dimana seseorang tidak perlu harus menjalani pidana di dalam penjara selama dirinya dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berkomitmen untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula." tegas Juru Bicara PN Fakfak.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan bukan semata balas dendam, melainkan upaya preventif dan edukatif. Tercapainya perdamaian antara terdakwa dan para korban menjadi pertimbangan utama dalam meringankan hukuman, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI