Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi karena terbukti memberi sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis 14 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan tetap berlaku.
“Menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dan SIPP PN Jakarta Pusat.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diketok pada Jumat, (19/12) lalu.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Lisa Rachmat juga tetap harus menjalani pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp750.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan.
Selain itu, Lisa Rachmat juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara, sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu.
Atas perbuatannya tersebut, pada tingkat pertama, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Namun demikian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI memperberat pidana terhadap Lisa Rachmat menjadi 14 (empat belas) tahun penjara, dengan pidana denda tetap sebagaimana dalam putusan tingkat pertama.
Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara Lisa Rachmat telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan sikap tegas peradilan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi independensi hakim dan proses peradilan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa praktik suap terhadap aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang mencederai Marwah Peradilan. (Fadillah Usman)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI