Medan, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah
putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mantan kepala desa, Piatur Sihotang
dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta dan
apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka kekayaan pelaku akan
disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana
penjara 60 hari, sebaimana bunyi putusan PT Medan pada Senin (18/5).
Adapun putusan dari PT Medan yang dijatuhkan kepada
mantan kades tersebut, lebih berat dibandingkan dengan Putusan dari PN Medan
yang sebelumnya memvonis 2 tahun penjara.
Selain dikenakan pidana penjara dan pidana denda,
mantan kades ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 776 juta.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp776.290.261 dan
paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,
jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Oleh
Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara
selama 1 Tahun.” Bunyi putusan yang
dibacakan oleh Agus Rusianto selaku hakim ketua didampingi oleh Gerchat
Pasaribu dan Yusra sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?
Berikut adalah pertimbangan Majelis Banding
Pengadilan Tinggi Medan yang memperberat vonis Terdakwa tersebut:
“Menimbang, bahwa dari aspek pelaksana dan
pengendali pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh Ketua TPK (Tim Pengelola
Kegiatan) Hariara Pohan yaitu Saksi Sirkisson Situmorang dan anggota TPK
lainnya tapi tidak dapat terlaksana karena terdakwa selaku Kepala Desa Hariara
Pohan secara langsung mengendalikan pelaksanaan kegiatan bahkan melakukan
pembelian bahan material, pemilihan tukang atau pekerja serta membayar sendiri
upah pekerja,” kutip bunyi Putusan tersebut yang diakses melalui Direktori
Putusan MA, pada Jumat (22/05).
Bahwa yang melakukan penarikan dana dari Bank adalah
Kaur Keuangan Desa Hariara Pohan TA. 2019 s/d 2021 yaitu saksi Tiopantauli
Sihotang bersama Terdakwa selaku Kepala Desa Hariarapohan, tetapi pada setiap
penarikan dana dari Bank, Terdakwa Piatur Sihotang meminta uang yang ditarik
tersebut dan menguasainya sendiri dengan alasan Terdakwalah yang akan
membayarkan seluruh biaya atas belanja pekerjaan fisik kepada pihak terkait
(pembelian material, upah tukang/pekerja dan BOP). Menimbang, bahwa Kaur Keuangan TA. 2019 s/d 2021 Desa Hariara
Pohan yaitu saksi Tiopantauli Sihotang menerangkan bahwa terkait adanya temuan
inspektorat pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 pernah mengajukan pertanyaan
kepada Terdakwa selaku kepala Desa. Bagaimana terkait pembayaran temuan
inspektorat, lalu Terdakwa menjawab dia akan berusaha menyicil kepada
inspektorat Kabupaten Samosir. Saksi Tiopantauli Sihotang juga menerangkan
bahwa Terdakwa Piatur Sihotang pernah melarang saksi melakukan pemotongan pajak
karena uang tersebut mau dipakai untuk pengobatan istrinya.
Bahwa
penyimpangan dan atau pelanggaran ketentuan yang berlaku menurut
keterangan saksi ahli Ronatal Sinaga berkenaan dengan pengelolaan Alokasi Dana
Deşa (ADD) dan Dana Deşa (DD) sejak TA. 2019 s/d 2021 yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan
timbulnya kerugian negara sejumlah Rp776.290261 (tujuh ratus tujuh puluh enam
juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu dua rupiah).
Bahkan hingga perkara ini diperiksa dan diadili di
Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2026 Terdakwa tidak menepati janjinya
mengembalikan uang yang dipakainya dengan cara menyicil. Tidak ada bukti yang
menunjukkan bahwa Terdakwa pernah menyicil uang Dana Desa yang dipakainya
tersebut. Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tampak ada niat
jahat dari Terdakwa sejak awal pekerjaan mulai Tahun 2018 s.d Tahun 2021 untuk
mengambil uang anggaran pembangunan yang bukan haknya dengan berbagai modus
sebagaimana termuat dalam Putusan Banding.
Bahwa tujuan penggunaan uang menurut keterangan
Terdakwa tetap untuk pengobatan isteri dimana menurut Majelis Hakim Tinggi
diragukan kebenarannya karena tidak dapat dikonfirmasi mengingat isterinya
sudah meninggal dunia. Bahkan bilapun benar dipergunakan untuk pengobatan
isteri Terdakwa baik sebagian atau seluruhnya tetap saja merupakan tindakan
yang menyalahgunakan wewenang karena tidak ada dasar kewenangan Terdakwa
menggunakan Alokasi Dana Deşa (ADD) dan Dana Deşa (DD) sejak TA. 2019 s/d 2021
untuk pengobatan isteri Terdakwa.
Bahwa selain itu, mengenai pidana penjara selama 2
(dua) tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa
dihubungkan dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp776.290.261,00 (tujuh
ratus tujuh puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh
satu rupiah) yang timbul dalam perkara ini menurut Majelis Hakim Tingkat
Banding belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020, Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini bila
dikaitkan dengan katagori yang terdapat dalam Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut
termasuk pada Pasal 6 ayat (2) huruf (d) dengan Kategori ringan lebih dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dengan Aspek Kesalahan rendah (Pasal 10 huruf a) butir 4
(terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis
ekonomi). Dampak rendah (Pasal 10 huruf b) butir 1 yaitu Perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota
atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota; dan Keuntungan Sedang (Pasal 9
huruf (c) angka 1) yaitu Nilai
harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10%
(sepuluh persen) sampai dengan
50% (lima puluh persen) dari kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan.
Sesuai dengan tabulasi standar pemidanaan yang
berpedoman kepada Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut, lamanya pidana badan yang
dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama belum sesuai
dengan Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut sehingga sesuai dengan musyawarah
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding lamanya pidana badan amar putusan
dibawah ini telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran
Terhadap putusan banding tersebut, para pihak masing
memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI