Maumere, NTT — Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada Oktofianus, seorang pemuda asal Kabupaten Sikka, dalam perkara penganiayaan yang dipicu perselisihan kecil namun berujung pada proses hukum pidana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” demikian amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Nur Muhammad selaku Hakim Ketua, dengan anggota majelis Muhammad Reynaldhy Kegart dan Muhammad Faroq Advian. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara ini berlandaskan pada pendekatan Restorative Justice (RJ).
Baca Juga: Tiga Lukisan J.J de Nijs, Pengingat Pentingnya Menegakan Keadilan
Perkara bermula ketika Terdakwa terlibat cekcok dengan seorang pria yang merupakan Korban. Setelah Terdakwa memarahi cucu Korban dengan alasan cucu tersebut diduga mendorong anak Terdakwa. Perselisihan yang awalnya bersifat emosional itu kemudian memuncak hingga berujung pada tindakan pemukulan, sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pelaku dan Korban telah saling memaafkan serta sepakat untuk berdamai. Fakta tersebut menjadi dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai sarana pemulihan hubungan sosial antara para pihak.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Majelis hakim menilai penerapan Restorative Justice dalam perkara ini mencerminkan wajah peradilan yang lebih humanis, dengan menempatkan keadilan substantif di atas sekadar penghukuman formal. Pemulihan relasi antara pelaku dan korban dinilai tidak hanya bermanfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga memberikan nilai edukatif bagi masyarakat.
Putusan PN Maumere ini kembali menegaskan bahwa hukum pidana tidak selalu harus berakhir pada dendam dan balas-membalas, melainkan dapat menjadi jalan menuju rekonsiliasi, tanggung jawab, dan kemanusiaan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI