Cari Berita

Seluruh Dakwaan Tidak Terbukti, PN Kota Agung Bebaskan Terdakwa Pencurian

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-06-05 12:00:06
Dok. Ist.

Kota Agung, Lampung Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Herman (49 tahun), asal Kabupaten Lampung Tengah yang diduga bersekutu atau membantu melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya pada tahun 2020 di Kabupaten Pringsewu. Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, sehingga unsur pasal yang dituduhkan tidak terpenuhi.

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Diyan dengan anggota Willfrid P. Lumban Tobing dan Hendra Wahyudi, Rabu, 3/6.

Kasus bermula pada Sabtu, tanggal 08 Agustus 2020 saat Terdakwa diajak temannya bernama Pandu pergi menggunakan sepeda motor dengan alasan hanya untuk jalan-jalan dan menemani. Saat dalam perjalanan, Terdakwa yang dibonceng terkejut setelah tidak sengaja memegang pinggang Pandu yang membawa senjata api rakitan.

Baca Juga: Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum

Saat terus berjalan menuju arah Kecamatan Pringsewu, Pandu turun dari sepeda motor dan menghampiri beberapa orang, sedangkan Terdakwa menunggu di seberang jalan. Pandu kemudian memegang 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI milik Korban yang diketahui bernama Agung Setiono dengan alasan mencurigai sedang melakukan transaksi narkotika, dan mengajak Korban menggunakan sepeda motornya ke Kantor Polsek Sukoharjo agar takut dan percaya.

Di perjalanan tepatnya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Pandu bertukar posisi sehingga Korban dibonceng di belakang, sedangkan Terdakwa disuruh Pandu untuk jalan terlebih dahulu meninggalkan Korban sehingga Terdakwa tidak melihat dan tidak mengetahui ketika PANDU menodongkan senjata api rakitan kepada Korban di lokasi kejadian tersebut.

Mengutip pertimbangan dalam Putusan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang hanya mengajukan satu orang saksi untuk membuktikan kesalahan Terdakwa. Terlebih, saksi yang diajukan hanyalah Anggota Polisi yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tanpa mengetahui secara pasti dan jelas perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta tidak terdapat persesuaiannya dengan alat bukti lain.

“Sesuai asas incriminalibus, probationes bedent esse luce clariores yang berlaku dalam pembuktian perkara pidana, untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata, tetapi bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun”, jelas Majelis Hakim dalam Putusan.

Sehingga sesuai Pasal 237 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka keterangan 1 (satu) orang saksi tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Majelis Hakim sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengajukan pembuktian dengan memanggil saksi lainnya yang pernah memberikan keterangan di Penyidikan di bawah sumpah. Namun setelah dua kali kesempatan, tidak terdapat saksi yang hadir karena alasan sesuai Pasal 212 KUHAP.

“Sesuai Pasal 236 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang disampaikan secara langsung di sidang pengadilan. Kehadiran saksi di dalam persidangan merupakan keharusan agar dapat dipertimbangkan, yang tanpa kehadirannya, maka menjadi tidak dapat dipertimbangkan meskipun telah masuk dalam BAP pemeriksaan sebelumnya”, tegas Majelis Hakim menolak permintaan Penuntut Umum agar saksi dalam Berkas Penyidikan Kepolisian untuk dibacakan.

Meskipun Pasal 4 KUHAP menyebutkan Acara Pidana yang diatur dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, namun sesuai asas actori incumbit onus probandi dalam pembuktian pidana, oleh karena Penuntut Umum yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan sesuai Pasal 65 KUHAP, maka Penuntut Umum lah yang diwajibkan membuktikan kesalahan terdakwa.

Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Agung menekankan bahwa standar pembuktian pidana harus ketat, dan setiap keraguan harus berpihak pada terdakwa. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa ketelitian dalam penyusunan dakwaan dan pembuktian di persidangan adalah kunci utama. (ldr)

Baca Juga: Batas Delik Selesai dan Percobaan dalam Tindak Pidana Pencurian

Penulis:

Humas PN Kota Agung – Kontributor

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…