Ponorogo- Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo berhasil mendorong pemulihan keadaan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara penganiayaan. Bagaimana kisahnya?
Perkara ini bermula pada Jumat malam (25/7), di Jalan Suromenggolo, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Pada saat itu Terdakwa Difta Ariel Prastyo melakukan pemukulan terhadap korban Zaky Daniswara Juang Mahardika dengan cara meninju kepala korban sebanyak lima kali.
Peristiwa tersebut dipicu oleh tindakan korban yang mengejek nama perguruan silat PSHT dan IKSPI dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Terdakwa yang merupakan warga PSHT merasa tersinggung atas ucapan yang diarahkan kepadanya sehingga terpancing emosi dan melakukan pemukulan.
Baca Juga: Dalam 2 Hari, PN Ponorogo Berhasil Laksanakan 2 Eksekusi
Akibat pemukulan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Ponorogo karena mengalami pembekakan di belakang telinga kiri, luka lecet di pelipis mata kanan, lebam pada bibir bawah kanan, luka lecet pada tangan kanan, serta luka memar di kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dewi Regina Kacaribu, dengan didampingi Muhammad Dede Idham dan Agus Purwanto sebagai Hakim Anggota mendorong adanya pemulihan keadaan antara Terdakwa dan korban. Akhirnya, upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan Terdakwa dan korban yang berdamai dan saling memaafkan, korban tidak menuntut ganti rugi, serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa perdamaian tersebut mencerminkan terwujudnya keadilan restoratif yang berimbang dan tidak memihak. Namun demikian, penerapan keadilan restoratif bukan merupakan alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf, melainkan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (18/12).
Putusan ini menunjukkan komitmen PN Ponorogo dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara proporsional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan kepastian hukum. (IKAW/ASP)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI