Banjarbaru, Kalsel-Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menerapkan Mekanisme Restoratif Justice (MKR) pada perkara pidana nomor 59/Pid.B/2026/PN Bjb dalam persidangan yang digelar hari Selasa (15/4) di gedung PN Banjarbaru, Jalan Trikora nomor 3, Gunung Paikat, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Pada perkara tersebut terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian.
“Bahwa kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh terdakwa dan korban ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta tanpa terdapat ketimpangan hubungan relasi kuasa antara terdakwa dan korban”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian dalam perkara yang diperiksa oleh hakim ketua majelis, Anisah Shofiawati dengan para hakim anggota Erwin Radon Ardiyanto dan Wuri Mulyandari itu.
Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru
Terdakwa Z, laki-laki (22) seorang karyawan di sebuah toko bangunan telah mencuri handphone milik bos nya di toko itu. Di hari kejadian, korban S yang merupakan pemilik toko bangunan tersebut meletakkan handphone miliknya di sebuah meja yang berada di bagian depan toko miliknya. Melihat handphone itu ditinggalkan pemiliknya, terdakwa seketika mengambil handphone tersebut. Ia yang telah mengetahui cara membuka kunci handphone majikannya itu langsung menonaktifkannya.
Setelah itu terdakwa memesan ojek online dengan handphone miliknya menuju sebuah mesin ATM untuk melakukan tarik tunai dari akun mobile banking yang ada di handphone milik korban. Terdakwa yang juga sudah mengetahui pin mobile banking milik korban langsung melakukan tarik tunai hingga sejumlah 5 juta rupiah, selain itu terdakwa juga melakukan transfer ke akun media sosial live streaming miliknya dari mobile banking korban sejumlah 3 juta rupiah sehingga total kerugian korban mencapai 8 juta rupiah.
Terdakwa didakwa pasal 476 KUHP. Di persidangan, terdakwa meminta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan uang 5 juta rupiah milik korban. Atas hal tersebut korban menerima permintaan maaf terdakwa dan dengan kebesaran hati mengikhlaskan uang 3 juta rupiah miliknya yang tidak bisa dikembalikan oleh terdakwa. Mereka pun berdamai.
Baca Juga: Pukul Mantan Pacar Karena Cemburu, Terdakwa Tempuh MKR Di PN Banjarbaru Kalsel
”Bahwa baik terdakwa maupun korban bersedia surat kesepakatan perdamaian ini dipergunakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 87, Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” demikian para pihak menutup kesepakatan perdamaian di antara mereka.
Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI