Muara Bungo, Jambi - Perkara perdata gugatan Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Mrb yang dilayangkan oleh PT Sany Perkasa selaku Penggugat kepada Doli Wijaya sebagai Tergugat berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025), kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan jalan kekeluargaan.
Kasus bermula dari hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kontrak Jual Beli Sany Hydraulic Excavator Nomor IDNSP220790 tanggal30 Maret 2022.
Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan
Dalam perjanjian tersebut, Tergugat membeli 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator SY75C seharga Rp715.000.000,00 namun hanya melakukan pembayaran sebagian, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp109.062.500,00 yang belum dilunasi.
Proses mediasi dipimpin oleh Dyah Devina Maya Ganindra yang ditunjuk sebagai mediator. Mediasi berlangsung di ruang mediasi Kantor PN Muara Bungo yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, sementara dari pihak tergugat hadir prinsipal sendiri.
“Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari itikad baik para pihak untuk mencari solusi bersama”, ujar Dyah Devina.
Sesuai isi kesepakatan perdamaian, Doli Wijaya berjanji melunasi hutang sejumlah Rp109.062.500,00 kepada PT Sany Perkasa melalui mekanisme angsuran selama 18 bulan. Sebagai jaminan, para pihak sepakat untuk membuat Akta Jaminan Fidusia atas 1 unit alat berat berupa Sany Hydraulic Excavator SY75C.
Baca Juga: Pakai Restorative Justice, PN Muara Bungo Vonis Pelaku Penganiayaan 96 Hari Bui
“Dengan adanya kesepakatan ini, sengketa perdata dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi akta van dading”, tambahnya.
Hasil kesepakatan perdamaian atas perkara Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Mrb selanjutnya dikuatkan sebagai akta van dading oleh Majelis Hakim PN Muara Bungo yang dipimpin Ketua Majelis Sahida Ariyani pada Rabu (3/9/2025), sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. (Fadillah Usman/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI