Berdasarkan Pasal 12 KUHP, suatu perbuatan yang diancam
dengan sanksi pidana dan/atau tindakan harus bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, sifat melawan
hukum merupakan salah satu syarat umum penjatuhan hukuman (generale
wederrechtelijkheid). Sifat melawan hukum harus dipertimbangkan sebagai elemen
delik (element delict), meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam inti
delik (bestanddeel delict).
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 K/Kr/1969 mengandung
kaidah hukum penting yang membahas ketiadaan sifat melawan hukum dalam suatu
perkara penadahan. Pada Rabu tanggal 18 Januari 1967, Mochamad Sjarif—seorang
pedagang sepeda motor—membeli skuter Vespa keluaran tahun 1966 dengan nomor
polisi B-4627, melalui sistem tukar tambah (trade-in). Transaksi
tersebut disertai dengan surat-surat kendaraan lengkap, termasuk kuitansi
blanko yang telah ditandatangani. Jual beli ini juga terjadi pada siang hari,
di sebuah pasar yang lazim digunakan untuk berdagang.
Sekitar dua minggu kemudian, Sjarif membaca sebuah pemberitaan
di surat kabar Berita Yudha. Ternyata, pemilik skuter Vespa berplat B-4627 yang
sebenarnya adalah Daisy Tjiong Njim Nio. Mengetahui informasi ini, Sjarif kemudian
segera melapor dan menyerahkan skuter Vespa kepada pihak kepolisian. Malangnya,
polisi justru menetapkan Sjarif sebagai pelaku penadahan.
Baca Juga: Urgensi Tinjauan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perkara Pidana Pada Putusan Pengadilan
Sjarif kemudian didakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP 1946
dan diadili di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Menurut kejaksaan, perbuatan
Sjarif telah memenuhi unsur “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu
benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.”
Pada 2 September 1967, Sjarif dijatuhi pidana penjara empat
bulan dengan masa percobaan selama sembilan bulan, sedangkan barang bukti
skuter Vespa dikembalikan kepada Saksi Daisy. Putusan ini dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 1968. Tak puas dengan vonis ini, Sjarif
kemudian mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan judex facti keliru
menafsirkan tindak pidana penadahan.
Di tingkat kasasi, MA membenarkan keberatan Sjarif dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam setiap tindak pidana selalu ada
unsur ‘sifat melawan hukum’ dari perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam
rumusan delik tidak selalu dicantumkan;
Bahwa tanpa adanya unsur sifat melawan hukum ini tidak
mungkin perbuatan-perbuatan yang dituduhkan merupakan suatu tindak pidana;
Bahwa walaupun rumusan delik penadahan tidak mencantumkan
unsur sifat melawan hukum, tidak berarti perbuatan-perbuatan yang dituduhkan
telah merupakan delik penadahan walaupun sifat melawan hukum tidak ada sama
sekali;
Menimbang, bahwa walaupun perbuatan-perbuatan yang
dituduhkan pada terdakwa telah terbukti semuanya, akan tetapi Mahkamah Agung
berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana
penadahan, karena sifat melawan hukumnya tidak ada sama sekali;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum tersebut tidak ada,
dapat terlihat dari keadaan-keadaan antara lain: terdakwa membeli (tukar
tambah) scooter tersebut di pasar yang umumnya memperdagangkan kendaraan
bermotor, kwitansi blanko yang telah ditandatangani pemilik, surat-surat scooter
lengkap;
Bahwa kecuali itu terdakwa setelah 2 minggu scooter
itu berada di tangannya, segera setelah membaca di koran Berita Yudha tentang scooter
tersebut melaporkan dan menyerahkan pada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa karena itu perbuatan-perbuatan tersebut
bukanlah delik penadahan seperti yang dituduhkan padanya, dan juga bukan
merupakan kejahatan atau pelanggaran lainnya;”
Baca Juga: Kaidah Hukum Putusan MA Soal Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Negatif
Berdasarkan uraian di atas, MA kemudian membatalkan seluruh
putusan judex facti. MA lalu mengadili sendiri perkara ini dan
melepaskan Sjarif dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).
Menariknya, barang bukti berupa skuter Vespa dan surat-suratnya justru
dikembalikan kepada Sjarif. Saksi Daisy sebagai pemilik sebenarnya dapat
mengambil kembali barang bukti dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp75
ribu kepada Sjarif dalam jangka waktu satu bulan, sesuai harga yang dibayar
Sjarif.
Walau telah diputus hampir enam dekade lalu, putusan MA Nomor 30 K/Kr/1969 menunjukkan relevansinya dengan KUHP modern, yang mensyaratkan terpenuhinya sifat melawan hukum umum sebagai syarat penjatuhan sanksi/tindakan. Ketika suatu perbuatan memenuhi ketentuan pidana, hakim harus tetap memperhatikan aspek sifat melawan hukum sebagai elemen delik di luar rumusan inti. Putusan ini juga menegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum. (asn/wi/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI