Cari Berita

Ketua MK Dr. Suhartoyo Dorong Pengadilan Pajak Segera Berada di Bawah MA

Tim Dandapala - Dandapala Contributor
2026-11-04 14:35:55
Dok. Ist

Bandar Lampung – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA) melalui penerapan sistem satu atap (one roof system). Penegasan tersebut disampaikannya dalam keynote speech secara daring pada kegiatan “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel” di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (04/11).

Dalam paparannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa penguatan kedudukan Pengadilan Pajak di bawah MA merupakan bagian dari perjalanan panjang pembentukan peradilan pajak yang independen. Hal tersebut tercermin dalam sejumlah putusan MK yang memberikan arah bagi pembenahan kelembagaan Pengadilan Pajak.

Ia menguraikan, melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023, MK menyampaikan perlunya pembentukan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang memberikan keadilan secara murni di bawah MA, berbeda dengan model sebelumnya yang masih berbentuk kuasi peradilan.

Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak

Selanjutnya, melalui Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016, MK menegaskan bahwa Pengadilan Pajak harus berdiri secara independen sebagai pengadilan khusus. Pada saat itu, masih terdapat dualisme kelembagaan antara Kementerian Keuangan dan MA yang berpengaruh terhadap aspek pembinaan dan pengelolaan Pengadilan Pajak.

Puncaknya, melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK kembali menegaskan pentingnya penerapan one roof system dengan menempatkan Pengadilan Pajak di bawah kewenangan MA, baik dalam aspek teknis maupun administrasi peradilan.


“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan agar kelembagaan Pengadilan Pajak, baik secara teknis maupun administrasi, segera berada di bawah Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026,” jelasnya.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan

Menurut Suhartoyo, penataan kelembagaan tersebut bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan independensi peradilan pajak. Pengadilan Pajak yang berada di bawah MA diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia dengan berlandaskan prinsip keadilan.

Dengan demikian, penguatan kelembagaan Pengadilan Pajak melalui sistem satu atap di bawah MA diharapkan tidak hanya menjamin independensi hakim, tetapi juga meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa perpajakan serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (Wes/Ap/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…