Jantho. Suasana penuh haru dan makna mewarnai pelaksanaan sidang terakhir Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Jth di Pengadilan Negeri Jantho. Persidangan tersebut menjadi momentum istimewa setelah para pihak yang bersengketa sepakat mengakhiri perkara melalui perdamaian.
Persidangan dipimpin oleh Fadhli, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi M. Muchsin Alfahresi Nur, dan Agung Rifqi Pratama, masing-masing selaku Hakim Anggota. Jalannya persidangan dibantu oleh Zulfahmi, selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut merupakan sidang terkahir Fadhli di PN Jantho karena akan melaksanakan tugas di tempat yang baru.
Tercapainya perdamaian tersebut tidak hanya menjadi akhir dari proses penyelesaian sengketa secara hukum, tetapi juga mencerminkan pentingnya mengedepankan musyawarah, itikad baik, kebersamaan, dan semangat saling memaafkan dalam menyelesaikan perselisihan.
Baca Juga: Perkara Kunci Balai Pesantren Berujung Penganiayaan, Ini putusan PN Jantho
Sepanjang proses persidangan, Majelis Hakim memberikan ruang yang cukup kepada para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara secara damai. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat peradilan yang tidak semata-mata bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian yang memberikan kemanfaatan serta membuka peluang bagi para pihak untuk memulihkan hubungan baik.
Momentum perdamaian tersebut juga memiliki makna yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 10:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al-Hujurat: 10)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa persaudaraan dan perdamaian merupakan nilai luhur yang perlu dijaga. Perselisihan tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan salah satu pihak, tetapi dapat pula diselesaikan melalui jalan yang memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang diterima bersama.
Hal tersebut tercermin dalam penyelesaian Perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Jth. Dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi, dan itikad baik, para pihak akhirnya memilih untuk mengakhiri perselisihan melalui jalan damai.
Bagi lembaga peradilan, tercapainya perdamaian dalam suatu perkara juga menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan lahirnya sebuah putusan. Keadilan dapat pula hadir ketika pengadilan mampu memfasilitasi para pihak menemukan solusi terbaik atas persoalan yang mereka hadapi.
Sidang terakhir yang ditutup dengan perdamaian tersebut menjadi momentum yang sarat makna bagi seluruh pihak. Di balik proses penegakan hukum, terdapat nilai kemanusiaan yang harus senantiasa dijaga, yaitu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan membangun kembali hubungan yang sempat terganggu akibat sengketa.
Baca Juga: PTWP Ketua PT Cup Ke-6 Se Aceh Resmi Berakhir, Ini Dia Daftar Juaranya!
Perdamaian yang tercapai dalam perkara ini sekaligus menegaskan bahwa perdamaian adalah jalan yang mulia, persaudaraan adalah kekuatan, dan keadilan akan semakin bermakna ketika mampu menghadirkan kemaslahatan serta kedamaian bagi para pihak.
Pengadilan Negeri Jantho — Mengadili dengan Hati, Menegakkan Keadilan dengan Integritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI