Cari Berita

Perkara Kunci Balai Pesantren Berujung Penganiayaan, ini putusan PN Jantho

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-12-25 12:40:16
Dok.Ist.

 Jantho, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Jantho menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penganiayaan dengan Nomor 162/Pid.B/2025/PN Jth. 

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pemukulan yang terjadi pada Minggu siang (26/1) bertempat di Pesantren Cot Gue, Desa Kuta Karang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Para Terdakwa, yakni Shahibun Hidayat Bin Mawardi, Syibran Malawy Bin Alm. M. Ali, dan Haikal Mubarak Bin Mawardi secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban Teuku Mustafa.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa bermula saat para Terdakwa mendatangi korban di lingkungan dayah. Ketegangan terjadi ketika terjadi perdebatan terkait kunci balai pengajian, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara beruntun. Para Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, termasuk memukul, mengunci tangan, membanting, hingga menginjak korban yang telah terjatuh.

Baca Juga: PTWP Ketua PT Cup Ke-6 Se Aceh Resmi Berakhir, Ini Dia Daftar Juaranya!

Hasil Visum Et Repertum menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar di kepala, luka lecet pada bibir, memar di leher dan pinggang, serta luka lecet di bagian kaki dan memerlukan perawatan luka ringan.

Majelis Hakim menilai Para Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga seluruh unsur Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.

Namun demikian, dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Redy Hary Ramandana selaku Hakim Ketua dengan anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur dan Tri Purnama, secara aktif mengupayakan penerapan keadilan restoratif. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana para Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai. Para Terdakwa secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menyatakan kesediaannya untuk memaafkan. Selain itu, korban meminta agar tidak ada lagi saling bermusuhan di kemudian hari serta berupaya memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Hakim dan para saksi.

Majelis Hakim menilai bahwa perdamaian yang tercapai telah memenuhi tujuan utama keadilan restoratif, yakni pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, serta terciptanya rasa keadilan bagi korban. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat sebagai pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP jo. Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Melakukan penganiayaan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Shahibun Hidayat Bin Mawardi dan Terdakwa III Haikal Mubarak Bin Mawardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan serta kepada Terdakwa II Syibran Malawy Bin Alm M. Ali dengan pidana penjara selama

1 (satu) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian

Baca Juga: Jalankan Program MA Peduli, PN Mempawah Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren

hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan pada Senin (22/12).

Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan juga berperan sebagai ruang penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan dan harmoni sosial.  IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…