Cari Berita

Ketua PT Banda Aceh: Percepatan Perkara Harus Tetap Berintegritas

T. Samsul Bahri - Dandapala Contributor 2026-06-10 16:40:31
Dok. Pembukaan Bimtek.

Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya mengejar target kinerja atau meningkatkan capaian administrasi peradilan. Lebih dari itu, percepatan penyelesaian perkara merupakan implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara secara Blended Learning (Rabu, 11/6) yang diikuti oleh para Panitera dan Panitera Muda pada Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.


Kegiatan tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanuddin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, serta jajaran kepaniteraan dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan bahwa penerapan metode blended learning merupakan bukti bahwa perkembangan teknologi telah membuka ruang pembelajaran yang lebih luas tanpa dibatasi oleh jarak geografis. Menurutnya, teknologi harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia peradilan dan mendukung transformasi layanan peradilan yang semakin modern.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menekankan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya mengharapkan putusan yang adil, tetapi juga kepastian hukum yang hadir tepat waktu. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan, khususnya jajaran kepaniteraan, memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran proses penyelesaian perkara melalui administrasi yang tertib, akurat, dan tepat waktu.

“Kepaniteraan merupakan elemen penting dalam mendukung kelancaran penyelesaian perkara. Ketelitian dalam administrasi, akurasi pengelolaan berkas, serta kedisiplinan dalam penginputan data menjadi faktor yang menentukan efektivitas pelayanan peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan bimbingan teknis sebagai sarana menyamakan persepsi, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang masih dihadapi dalam proses penyelesaian perkara, serta mencari solusi yang dapat diterapkan secara efektif di satuan kerja masing-masing.

Meski demikian, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengingatkan bahwa percepatan penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas. Menurutnya, kecepatan yang tidak diimbangi ketelitian berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun yuridis, sedangkan kecepatan tanpa integritas dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ia juga mengutip prinsip yang telah lama dikenal dalam dunia peradilan, yaitu “Justice delayed is justice denied” atau keadilan yang tertunda merupakan keadilan yang ditolak. Karena itu, percepatan penyelesaian perkara yang akuntabel menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik, serta kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang terus memberikan dukungan terhadap peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas aparatur kepaniteraan dalam mendukung penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…